DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Krusial di Masa Darurat Kesehatan
Berita

DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Krusial di Masa Darurat Kesehatan

Terutama RKUHP, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Cipta Kerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengatakan, pembacaan Surpres tersebut sesuai dengan tugas Pimpinan DPR yang diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf (e) Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib. Dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e disebutkan "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, pimpinan DPR membacakan surat masuk.”

 

RUU carry over

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan Baleg sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang carry over atau dilanjutkan kembali pembahasannya. Ada empat RUU yang masuk carry over yaitu RUU KUHP; RUU Pemasyarakatan; RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba); dan RUU Bea Materai.

 

"RUU carry over adalah RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Kamis.

 

Awiek menjelaskan RUU carry over itu sudah diputuskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 yang dibahas secara tripartit yaitu Baleg DPR, DPD, dan Menkumham. "Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR," ujarnya.

 

Baleg DPR juga mengesahkan peraturan DPR tentang tata tertib (tatib) yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai kemungkinan rapat virtual dalam keadaan tertentu. Menurutnya, keadaan tertentu seperti keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, dan keadaan bencana.

 

Menurutnya, aturan mengenai rapat virtual itu hanya bersifat (sementara, red) dalam keadaan tertentu seperti saat ini pandemi Covid-19. Apabila kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal. "Seperti rapat-rapat yang dilaksanakan pada masa sidang ini mayoritas dilakukan secara virtual, sehingga membutuhkan aturan hukum," katanya.

Tags:

Berita Terkait