Perlindungan terhadap profesi kurator diperlukan sebagai bagian upaya kepastian hukum dalam menjalankan tugas berdasarkan perintah pengadilan. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum bagi kurator yang melakukan pelanggaran. Karenanya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi penting
Anggota Komisi XIII DPR, Saadiah Uluputty, menilai persoalan utama yang harus dijawab dalam pembentukan RUU Profesi Kurator adalah posisi kurator dalam menjalankan fungsi publik. Namun dalam praktiknya, profesi kurator masih rentan menghadapi kriminalisasi ketika melaksanakan tugasnya.
“Kurator yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dan iktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Tetapi perlindungan itu bukan imunitas absolut,” ujar Saadiah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).
Kurator menurutnya dapat menghadapi laporan pidana ketika menjalankan tindakan resmi seperti mengumumkan kepailitan atau melakukan penyegelan aset. Kondisi tersebut membuka ruang kriminalisasi, terutama ketika laporan pidana digunakan sebagai tekanan oleh debitor yang tidak menerima tindakan kurator.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, prinsip perlindungan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Kurator yang terbukti melakukan penipuan, penggelapan, manipulasi boedel, suap, konflik kepentingan, atau kelalaian berat tidak boleh berlindung di balik status profesinya.
“Kalau ada manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan, perlindungan harus gugur dan proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada imunitas bagi kurator yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Atas dasar itulah Fraksi PKS mendorong konsep safe harbour. Yakni perlindungan fungsional bersyarat bagi kurator yang bekerja berdasarkan peraturan, penetapan Pengadilan Niaga, kode etik, serta prinsip iktikad baik. Usulan tersebut sebagai upaya mencegah kriminalisasi sekaligus menjaga akuntabilitas. Termasuk mengusulkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan.
















