Masukan berbagai organisasi kurator memiliki titik temu. Yakni perlunya satu standar nasional tanpa monopoli organisasi profesi, peningkatan kompetensi dan akuntabilitas. Kemudian perlindungan dari kriminalisasi, serta kepastian imbalan jasa. PKPI merumuskannya sebagai Strong Accountability–Strong Protection.
“Prinsip ini penting,” imbuhnya.
Membedakan secara tegas
Lebih lanjut Rieke berpendapat, RUU tersebut mesti membedakan secara tegas antara professional judgment, kelalaian profesional, pelanggaran etik, pertanggungjawaban perdata dan tindak pidana. Kurator/Pengurus yang bekerja sesuai kewenangan, independen, terdokumentasi dan beriktikad baik harus dilindungi.
“Namun perlindungan tidak boleh menjadi imunitas bagi korupsi, fraud, penggelapan, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan tersembunyi.” Katanya.
Persoalan lain yang mendesak adalah data. Rieke prinsipnya mendukung usulan salah satu organisasi kurator mengenai National Insolvency Case Database untuk dikembangkan menjadi Satu Data Kepailitan dalam Sistem Informasi Nasional Kepailitan dan PKPU yang berpedoman pada Satu Data Indonesia.
Menurutnya sistem harus memuat data perkara, Kurator/Pengurus, aset dan kewajiban, kreditor, durasi, biaya, nilai pemberesan dan recovery rate. Selain itu data Kementerian Hukum, MA/Pengadilan Niaga dan organisasi profesi harus interoperable sesuai kewenangan dengan standar data, metadata, kode referensi, keamanan dan audit trail yang jelas.
“Jangan membuat silo data baru,” pungkasnya.
















