Laporan pidana terhadap kurator yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugasnya diusulkan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan tertulis dari Majelis Kehormatan Profesi sebelum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Harus ada filter untuk membedakan mana tindakan profesional kurator dan mana yang memang merupakan tindak pidana. Ini penting agar perlindungan tidak disalahgunakan, tetapi juga tidak terjadi kriminalisasi,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan UU Profesi Kurator juga harus memperkuat standar profesi, sertifikasi, kode etik, dan pengawasan. Saat ini terdapat lima organisasi profesi kurator dengan standar pendidikan, etik, dan mekanisme disiplin yang dinilai belum seragam.
“Yang kita bangun adalah profesi kurator yang profesional, terawasi ketat, dan terlindungi ketika bekerja benar. Bukan profesi yang kebal hukum,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Rieke Dyah Pitaloka mendukung pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus sepanjang jelas persoalan yang mau diselesaikan. UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah mengatur Kurator dan Pengurus dalam proses kepailitan dan PKPU.
“Yang belum dibangun secara utuh adalah rezim hukum profesinya: standar kompetensi, pendidikan dan sertifikasi, registrasi, organisasi, etik dan disiplin, perlindungan hukum, serta batas pengawasan administratif, profesi dan yudisial,” ujarnya.
Baginya RUU tersebut amat penting. Pasalnya kepailitan bukan sekadar sengketa utang antara debitor dan kreditor semata. Tapi terdapat aset perusahaan, hak pekerja, kepentingan kreditor, penerimaan negara, lembaga keuangan, investor dan keberlangsungan usaha. Kurator memegang kewenangan besar dalam pengamanan, pengurusan dan pemberesan aset. Karena itu, kualitas dan integritas profesinya berpengaruh langsung terhadap kepastian hukum dan kepercayaan terhadap sistem ekonomi.
















