Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan setuju dengan rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat pembahasan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.
"Tentunya DPR setuju dengan gagasan Pemerintah untuk memfinalkan RKUHP untuk dibawa ke pembahasan tingkat 2. Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna, maka RKUHP tidak dimulai lagi dari awal," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021) seperti dikutip Antara.
Dia berharap agar Menteri Sekertariat Negara dapat segera mengingatkan Presiden agar dapat segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai penjadwalan waktu pembahasan RKUHP. Langkah itu menurut dia agar RKUHP kembali dibahas antara DPR dan Pemerintah sebagai bukti keseriusan untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan RKUHP yang masuk dalam daftar RUU carry over dari periode DPR sebelumnya.
"DPR sifatnya menunggu Surpres dan didahului surat Komisi III DPR untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan," ujarnya. (Baca Juga: RKUHP Tak Masuk Prolegnas Prioritas Momentum Jaring Aspirasi Publik)
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan urgensi dari RKUHP karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga apa yang dikatakan Menkopolhukam sebagai kebutuhan mendesak merupakan realitas yang harus diterima. Dia menilai KUHP saat ini sudah ada dari zamam kolonial Belanda dan hampir berusia 100 tahun.
“Tentunya perkembangan zaman saat ini sudah berubah dan berbeda pada zaman dahulu. Ini yang menjadi dasar untuk segera dilakukan revisi terhadap KUHP," kata dia.
Senada, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry juga mendukung keinginan Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RKUHP. Dia menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbaharui seiring perkembangan zaman. "Komisi III menyambut baik keinginan Pemerintah terkait RKUHP. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong Pemerintah sebagai pengusul RKUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," kata Herman Hery dalam keterangannya.
Dia menilai KUHP sebagai induk hukum pidana tentu menjadi penting menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaharuan seiring dengan perkembangan zaman. Menurut dia, aspirasi masyarakat terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut menambah krusialnya pengesahan RKUHP.
"Bila akhirnya revisi KUHP terwujud, ini akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi menggunakan hukum yang diadopsi dari Belanda," ujarnya.
Herman mengatakan apalagi jika melihat fenomena hukum saat ini, seperti pemidanaan dalam UU ITE, aspirasi publik atas revisi UU ITE juga membutuhkan revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik.
Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya sosialisasi RUU KUHP agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Sebab, kurangnya sosialisasi membuat banyaknya isu negatif sempat menjadi catatan penting DPR saat pengesahan RKUHP dinyatakan ditunda beberapa waktu lalu.
"Kami melihat Pemerintah sudah mulai melakukan kembali sosialisasi RKUHP dan hal ini tentu sangat diperlukan agar publik mendapat pemahaman yang benar soal isi RKUHP ini.”
Dia melanjutkan rencananya Pemerintah dan DPR akan terus melakukan sosialisasi RKUHP ke seluruh Indonesia untuk mendapatkan masukan dari masyarakat umum dan akademisi. Misalnya, membahas hal-hal terkait living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat yang akan diatur dalam RKUHP.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengesahan RKUHP mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang. Saat menjadi keynote speaker atau pembicara kunci pada Diskusi Publik RKUHP dan UU ITE secara daring di Jakarta, Kamis (4/3/2021), Mahfud mengatakan pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda.
Mantan Ketua Mahkamah kontitusini ini menegaskan hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU Hukum Pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini seharusnya diubah.
















