DPR Hanya Loloskan 1 Hakim Ad Hoc HAM, KY: Tidak Sesuai dengan Kebutuhan Normatif
Terbaru

DPR Hanya Loloskan 1 Hakim Ad Hoc HAM, KY: Tidak Sesuai dengan Kebutuhan Normatif

Kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas peradilan HAM, sebab formasi majelis hakim menjadi tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan undang-undang.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menetapkan sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/9/2025). Persetujuan tersebut dilakukan setelah DPR menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).

Dalam proses seleksi itu, DPR hanya meloloskan 10 orang calon dari total 16 nama yang diajukan KY. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan pihaknya menghormati hasil keputusan DPR. Menurutnya, seleksi yang dilakukan telah mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.

“DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan  terhadap 16 calon yang diajukan KY. Kemudian DPR hanya meloloskan 10 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Tentu hal itu memang menjadi kewenangan DPR,” ucap Mukti dilansir dari keterangan resminya, Rabu (17/9).

Baca Juga:

Namun demikian, Mukti Fajar menyoroti fakta hanya satu calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Hanya saja untuk hakim ad hoc HAM di MA yang lolos hanya satu orang saja, secara normatif hal ini tidak efektif. Menurut Pasal 33 ayat (2) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bahwa majelis hakim yang menangani perkara HAM di MA berjumlah 5 orang yang terdiri dari 2 orang hakim agung dan 3 orang hakim ad hoc,” papar Mukti.

Kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas peradilan HAM, sebab formasi majelis hakim menjadi tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan undang-undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info