DPR Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Agar Tidak Rangkap Jabatan
Terbaru

DPR Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Agar Tidak Rangkap Jabatan

Sudah terdapat aturan larangan rangkap jabatan dalam UU Pemerintahan Daerah. Tapi, Mendagri perlu membuat aturan tegas dalam konsideran surat keputusan (SK) pelantikan pejabat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Dia mengingatkan terdapat larangan penjabat kepala daerah rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf h UU 23/2014 menyebutkan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: …h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;”.

Baginya, aturan tersebut secara tegas melarang bagi kepala daerah dan wakilnya yang dipilih langsung rakyatnya di daerah merangkap jabatan. Karena itu, sudah menjadi keharusan orang yang diberikan amanat menjadi penjabat kepala daerah sudah tahu konsekuensinya yakni harus menanggalkan jabatan sebelumnya di instansi sebelumnya.

‘Sudah semestinya penjabat kepala daerah yang notabene hanya 'ditunjuk' tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja,” tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta agar para penjabat kepala daerah fokus memimpin daerah dan masyarakatnya. Pasalnya di masing-masing daerah memiliki sejumlah persoalan yang membutuhkan sosok pemimpin dalam pelayanan. Dia pun meminta Mendagri memberi teguran terhadap penjabat kepala daerah yang masih kedapatan rangkap jabatan agar mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

Komisi tempatnya bernaung bakal mengagendakan pertemuan dengan Mendagri membahas soal rangkap jabatan penjabat kepala daerah. Dia menilai Kemendagri perlu menerbitkan aturan larangan penjabat kepala daerah, kendati dalam UU 23/2014 sudah mengatur secara jelas. Seperti, diatur tegas dalam konsideran surat keputusan (SK) pelantikan pejabat yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.

Tags:

Berita Terkait