DPR Minta Percepat Penerbitan Perpres Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran
Terbaru

DPR Minta Percepat Penerbitan Perpres Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diminta segera mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Dari aspek penegakan hukum, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap penempatan PMI, khususnya dalam mencegah oknum pejabat yang terlibat dalam aktivitas ilegal harus dilakukan untuk memberikan efek jera,” usul Nihayatul.

Mengenai jaminan sosial, tim pengawas DPR merekomendasikan penguatan regulasi melalui revisi PP No.85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga BPJS dengan mengatur kerjasama BPJS dengan lembaga jaminan sosial di luar negeri, terutama negara penempatan PMI. Revisi PP No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sehingga memasukan memasukan PMI dan calon PMI kategori miskin sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iurannya dibayarkan pemerintah pusat atau daerah.

Serta memasukan kepesertaan PMI dalam revisi Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan mengatur sistem iuran dan pembiayaan jaminan kesehatan yang sakit bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja di negara tujuan. Termasuk mempertimbangkannya sebagai cost structure biaya penempatan PMI sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU PPMI.

Nihayatul menjelaskan tim pengawas DPR usul pengaturan tentang JKN bagi PMI dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan terkait proses bisnis jaminan kesehatan bagi PMI. Hal ini penting karena kepesertaan PBI JKN berakhir ketika dia bekerja sebagai PMI. Apalagi ada perbedaan mendasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mewakili 1 orang pekerja, tapi PBI JKN mencakup satu keluarga sehingga berakhirnya kepesertaan PBI berdampak pada PMI dan keluarganya,” bebernya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas PMI, Nihayatul menjelaskan perlunya peningkatan kualitas pelatihan dan sertifikasi bagi calon PMI. Pemerintah daerah harus lebih aktif menyediakan pelatihan yang relevan dan sertifikasi yang diakui secara internasional untuk meningkatkan daya saing PMI di pasar kerja global.

Layanan terhadap PMI perlu ditingkatkan dengan mengalokasikan anggaran yang mendukung fasilitas dan layanan. Seperti Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Fasilitas itu perlu didukung sumber daya manusia yang memadai untuk kebutuhan PMI mulai dari persiapan sebelum bekerja sampai pemulangan dan purna kerja.

Desa PMI perlu ditetapkan sebagai desa migran produktif (desmigratif), mengingat desmigratif cukup efektif dalam pelindungan PMI. Terakhir, tim merekomendasikan regulasi khusus yang mengatur daerah embarkasi debarkasi seperti Provinsi Sulawesi Selatan yang mengatur anggaran dan kebijakan penanganan PMI karena ada potensi terjadinya masalah PMI yang besar.

Dalam kesempatan itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap laporan Tim Pengawas DPR terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang paripurna, Puan Maharani, mengetuk palu sidang setelah meminta persetujuan anggota DPR terhadap laporan tersebut.

“Terima kasih Timwas DPR terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap laporannya. Apakah dapat disetujui? Setuju! Selanjutnya laporan Timwas akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuh politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info