DPR-Pemerintah Diminta Optimistis Tuntaskan Sejumlah RUU Prioritas
Berita

DPR-Pemerintah Diminta Optimistis Tuntaskan Sejumlah RUU Prioritas

Meski masa sidang keempat tersisa 44 hari kerja.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR-Pemerintah Diminta Optimistis Tuntaskan Sejumlah RUU Prioritas
Hukumonline

Pimpinan DPR mengingatkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU)belum dirampungkan. Padahal ada kesepakatan antara DPR dan pemerintahyaitu sebanyak 70 RUU diberi label ‘prioritas’.

Oleh sebab itu, DPR dan pemerintah diminta meningkatkan tugas dalam menuntaskan sejumlah RUU prioritas. Demikian disampaikan Ketua DPR Marzuli Ali dalam pidato pembukaan masa sidang IV dalam rapat paripurna, Senin (13/5).

Marzuki menuturkan sebanyak 19 RUU masuk jadwal untuk dilanjutkan pembahasannya. Karena telah melewati  pembahasan tingkat pertama. Antara lain, RUU Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P2H), Aparatur Sipil Negara (ASN), Pendidikan Kedokteran, Piutang Negara dan Piutang Daerah, serta Jaminan Produk Halal.  

Menurut Marzuki, sejumlah RUU tersebut telah mengalami perpanjangan pembahasan beberapa kali. Sayangnya, sejumlah RUU tak juga rampung akibat masih banyaknya perdebatan. Selain itu, Marzuki menyoroti sejumlah RUU yang menunggu penyelesaian. Misalnya, RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), RUU Desa, RUU Pemda, RUU Pilkada, RUU JPSK.

Marzuki mengatakan, sejumlah rancangan RUU prioritas berkaitan erat dengan kepentingan rakyat kecil. Sejumlah RUU tersebut yang dinanti penyelesaiannya, antara lain RUU Perlindungan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

Marzuki menyebutkan RUU prioritas yang diharapkan dapat segera dirampungkanseperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diminta rampung pada masa sidang ke IV. Menurutnya, RUU tersebut merupakan upaya pemberdayaan petani untuk mencapai kesejahteraan agar menjadi lebih baik. “RUU ini merupakan produk reformasi yang memberikan ruang kepada rakyat dengan dengan berbagai fasilitas program kemudahan bagi rakyat,” ujarnya.

RUU lainnya, yakni Tapera diharapkan menjadi solusi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap perumahan. Marzuki mengatakan RUU Tapera, sasarannya adalah rakyat Indonesia yang belum memiliki rumah, memiliki rumah tetapi tidak layak, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Tags:

Berita Terkait