Sejumlah perkara dihentikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjadi cecaran anggota Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung, Rabu (19/6). Penghentian perkara harus dipertanggungjawabkan agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan hukum.
Anggota Komisi III Herman Hery menegaskan penghentian perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi jalan terakhir ketika perkara tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya alasan penghentian penyidikan harus rasional dan sesuai alasan hukum. “SP3 yang dimunculkan tentunya menimbulkan kontrioversi,” ujarnya.
Meski SP3 bukanlah sesuatu haram, namun keputusan menghentikan perkara menjadi hal yang dibenci. Tindakan itu membuktikan betapa lemahnya perkara di tingkat penyelidikan untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Kendati demikian, Herman mendukung upaya kejaksaan menerbitkan SP3 terhadap suatu perkara sepanjang dapat dipertanggungjawabkan dan demi kepastian hukum. Menurutnya akan lebih baik diterbitkan SP3 terhadap suatu perkara, ketimbang dipaksakan diboyong ke pengadilan yang berujung terdakwa dibebaskan oleh hakim pengadilan. “Kami mendukung SP3 jika dikeluarkan dengan profesional.”
Anggota Komisi III lainnya Taslim menambahkan SP3 diterbitkan demi kepastian hukum. Pasalnya, perkara yang berlama di tingkat penyidikan tanpa berujung kejelasan berdampak pada status tersangka yang digantung. Ia mengkritik kinerja kejaksaan yang menerbitkan SP3 sebanyak 22 perkara.
Menurutnya, banyaknya perkara yang dihentikan di tingkat penyidikan menunjukkan betapa jaksa tidak teliti dalam menangani kasus dari tingkat penyelidikan. Seharusnya, kata Taslim, dalam kasus korupsi misalnya, penyelidikan dan penyidikan menjadi satu atap di kejaksaan.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan meski demi kepastian hukum, tidak berarti banyaknya SP3 yang diterbitkan menunjukan kinerja kejaksaan menjadi baik. Sebaliknya, akan menjadi pertanyaan publik. Semestinya, jaksa dalam menangani perkara harus lebih hati-hati. Setidaknya, apapun perkaranya jaksa harus lebih teliti agar tidak mudah menerbitkan SP3. “Jadi jaksa harus hati-hati,” ujarnya.
















