DPR Setuju Perppu Pemilu Jadi UU
Utama

DPR Setuju Perppu Pemilu Jadi UU

Terdapat sejumlah perubahan. Seperti soal pembentukan penyelenggara pemilu di daerah otonomi baru, penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi pemilu DPR, DPD, dan DPRD, hingga jadwal kampanye pemilu legislatif dan eksekutif.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Diharapkan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tidak terhambat dan berjalan lancar,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pembentukan Perppu antara lain karena dibentuknya provinsi baru di wilayah Papua dan Papua Barat. Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu berkesimpulan perubahan UU Pemilu akan dilakukan melalui Perppu.

Pembentukan RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu menjadi UU menurut Tito adalah bentuk komitmen DPR dan pemerintah memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan pemilu terutama di 4 provinsi baru di Papua. “Agar berjalan lancar, sukses dan demokratis,” imbuh Kapolri periode 2016-2019 itu.

Sebagai pihak yang mewakili pemerintah, jenderal purnawirawan poolisi bintang empat itu mengapresiasi Komisi II DPR yang bekerja secara efektif. Dengan demikian, Perppu 1/2022 dapat ditetapkan sebagai UU kendati banyak dinamika dalam proses pembahasannya. Demokrasi membuka ruang perbedaan pendapat yang ujungnya hampir semuanya mencapai titik sepakat.

Tags:

Berita Terkait