DPR Setujui UU Ekstradisi Buron dengan Pemerintah Singapura
Terbaru

DPR Setujui UU Ekstradisi Buron dengan Pemerintah Singapura

Mengatur kesepakatan para pihak dalam melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat disektradisikan, hingga permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan pelaku kejahatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat paripurna saat persetujuan RUU menjadi UU. Foto: RES
Suasana rapat paripurna saat persetujuan RUU menjadi UU. Foto: RES

Tak butuh waktu lama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan mendapat persetujuan menjadi UU dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (15/12/2022). Sembilan fraksi partai secara bulat memberikan persetujuan tanpa catatan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh dalam laporan akhirnya berpandangan keberadaan RUU tersebut amat diperlukan. Karenanya menjadi keharusan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat segera disetujui menjadi UU. Dia menilai UU tersebut nantinya berguna bagi kepentingan negara dan masyarakat umum.

“Khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya itu, RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan sekaligus menjadi respons kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain. Khususnya dengan negara tetangga, Singapura. UU tersebut ini juga berguna dalam mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan menguntungkan.

Dalam pembahasan antara Komisi III dengan pemerintah, menghasilkan dan menyetujui judul RUU menjadi tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of lndonesia and fne Governmerit of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives). Termasuk menyetujui pertimbangan, landasan hukum, pasal demi pasal, dan penjelasan. Kemudian seluruh fraksi partai memberikan pandangan mininya yang intinya, memberikan persetujuan agar diambil keputusan di tingkat II dalam paripurna.

“Untuk pengesahan dan penandatanganan oleh Komisi III bersama pemerintah,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait