DPR Siap Tentukan Nasib Perpu Penundaan Pemberlakuan PPHI
Utama

DPR Siap Tentukan Nasib Perpu Penundaan Pemberlakuan PPHI

Perpu tersebut dalam waktu dekat akan ditentukan nasibnya oleh DPR, apakah akan ditolak atau ditetapkan sebagai undang-undang.

Amr
Bacaan 2 Menit
DPR Siap Tentukan Nasib Perpu Penundaan Pemberlakuan PPHI
Hukumonline

 

Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna DPR juga mensahkan dua pansus yang akan membahas dua RUU lain. Keduanya adalah Pansus RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Pansus RUU tentang Penanggulangan Bencana.

 

Seperti halnya Pansus RUU tentang Penetapan Perpu No.1/2005, kedua Pansus lainnya juga terdiri dari 50 anggota yang berasal dari 10 fraksi yang ada di DPR.

Anda tentu masih ingat dengan Peraturan Pemerintah (Perpu) No.1/2005 tentang Penangguhan Berlakunya UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (31/5), mensahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas RUU tentang Penetapan Perpu No.1/2005 tentang Penangguhan Berlakunya UU No.2/2004 Menjadi Undang-Undang.

 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyetujui 50 orang anggota dewan untuk menjadi anggota Pansus tersebut. Komposisi anggota Pansus terdiri dari 10 fraksi yang ada di DPR.

 

Perlu disinggung bahwa meski isi Perpu sangat kental muatan hukum acara, namun hanya segelintir anggota dewan yang berlatar belakang advokat yang tercatat sebagai anggota dari Pansus RUU tentang Penetapan Perpu No.1/2005 Menjadi UU tersebut. Mereka diantaranya Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP), dan Maiyasyak Djohan (Fraksi PPP).

 

Namun, dari pengamatan hukumonline diketahui bahwa anggota-anggota Pansus RUU tentang Penetapan Perpu No.1/2005 Menjadi UU tersebut cukup banyak berasal dari unsur Komisi III yang membidangi masalah hukum.

 

Perlu ditambahkan bahwa Perpu No.1/2005 dikeluarkan pada 13 Januari 2005. di dalam Perpu itu disebutkan bahwa alasan penundaan tersebut pada intinya adalah diperlukan waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial. Misalnya untuk pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana pengadilan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: