DPR Tetapkan 70 RUU Masuk Prolegnas 2013
Utama

DPR Tetapkan 70 RUU Masuk Prolegnas 2013

Baleg optimis berupaya merampungkan pembahasan sejumlah RUU.

RFQ
Bacaan 2 Menit

RUU Lambang Palang Merah yang studi banding DPR-nya dikritik masuk ke dalam Prolegnas, dan berganti judul menjadi RUU  Kepalangmerahan. Berikutnya RUU Keperawatan, RUU Pengelolaan Ibadah Haji,RUU Pertanahan, RUU Perubahan atas UU No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, RUU Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, RUU Pencarian dan Pertolongan, RUU Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, RUU Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan RUU Kesetaraan Gender.

Selanjutnya, DPR memasukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Kesehatan Jiwa, RUU Kebudayaan, RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional, RUU Kawasan Pariwisata Khusus, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU Perubahan atas UU No.27 Tahun 2009 tentang MD3, RUU Perubahan atas UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Pilpres dan Wapres, RUU Perubahan atas UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan RUU tentang Keinsinyuran.

UU Advokat

Dari daftar tersebut, revisi UU Advokat juga menjadi bagian dari Prolegnas. Berada di nomor urut 51, RUU Advokat disusul yang lain, yakni RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, RUU  Pengelolaan Keuangan Haji, RUU KUHP, RUU Pemberantasan Tipikor, RUU KUHAP, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Rahasia Negara, RUU Pertembakauan, dan RUU Perubahan atas UU No.39 Tahun 1999 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sepuluh rancangan terakhir adalah RUU Konservasi Tanah dan Air, RUU Kelautan, RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU Perubahan atas UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, RUU Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, RUU Perubahan Harga Rupiah, RUUStandarisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan RUU Perubahan atas UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Politisi Partai Demokrat itu  mengaku beban legislasi yang diambil DPR dan pemerintah sangatlah berat. Namun Baleg, kata Ignatius mengaku optimis dengan dukungan dari bebagai kalangan terhadap kinerja legislasi untuk mencapai target yang diharapkan. Masih dalam laporannya, Ignatius juga menyampaikan hasil Prolegnas periode 2012 sebanyak 69 RUU.

Dalam hingga pelaksanaanya  sebanyak 10 RUU yang telah rampung dalam tahap pembahasan. Kemudian 31 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I, 2 RUU dalam tahap harmonisasi, 1 RUU dihentikan penyusunanya pada saat tahap harmonisasi –revisi UU KPK- dan 25 RUU masih dalam tahap akhir penyusunan. “Data di atas menggambarkan bajwa realisasi Prolegnas tahun 2012 masih belum berbanding lurus dengan target jumlah RUU yang direncanakan untuk diselesaikan. Hal ini tidak lepas dari kendala yang dihadapi oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Di ujung sidang paripurna, pimpinan sidang Taufik Kurniawan meminta persetujuan anggota dewan terkait usulan Baleg sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas 2013. Namun lantaran terdapat perdebatan terkait munculnya RUU Pertembakauan masuk dalam Prolegnas, pimpinan sidang menskor untuk melakukan lobi. “Setelah kita sharing dan memberikan gambaran, dan telah kita sepakati terhadap 70 RUU itu,” ujarnya. Anggota dewan pun serentak menyetujui ke-70 RUU masuk Prolegnas.

Tags: