Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan tak memberikan peluang superioritas atas penyidikan sebuah perkara oleh lembaga tertentu. Para akademisi dan aktivis menilai argumen yang diajukan saat pembentukan KUHAP bahwa terlalu banyak hak bagi tersangka dapat memperumit proses pidana, memiliki dasar, tetapi juga menciptakan ketimpangan yang harus dievaluasi.
Wakil Ketua STHI Jentera, Asfinawati, mengkritisi sejumlah pasal tertera di draft RUU KUHAP yang beredar tertanggal 17 Februari 2025. Menurutnya, beberapa pasal dalam rancangan tersebut justru merupakan kemunduran dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Yang kita nggak tahu itu draf ini datang dari mana, tapi penting untuk dibaca. Saya highlight beberapa poin yang bermasalah dan justru lebih buruk dari aturan yang ada saat ini,” ucapnya dalam seminar bertajuk ‘RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia’ di Kampus UI Salemba, Kamis (20/2).
Baca Juga:
- Penguatan Hak Fair Trial Terkait Eksekusi Pidana Mati dalam RKUHAP
- Mendorong Pengaturan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP
Salah satu ketentuan yang dikritiknya adalah Pasal 69 ayat 1, dengan substansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama.
Dalam RUU KUHAP tersebut, penuntut umum diberikan kewenangan untuk menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang memiliki peran paling ringan agar bersedia menjadi saksi mahkota. Menurut Asfinawati, ketentuan ini bertentangan dengan asas non-self-incrimination atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri.
“Ini bukan pembaruan, justru semakin usang. Saksi mahkota ini adalah praktik lama yang digunakan pada era Orde Baru untuk menjerat mahasiswa yang ditangkap tanpa cukup bukti. Satu sama lain dijadikan saksi agar bukti dianggap cukup,” tegas dia.
















