Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan tak memberikan peluang superioritas atas penyidikan sebuah perkara oleh lembaga tertentu. Para akademisi dan aktivis menilai argumen yang diajukan saat pembentukan KUHAP bahwa terlalu banyak hak bagi tersangka dapat memperumit proses pidana, memiliki dasar, tetapi juga menciptakan ketimpangan yang harus dievaluasi.
Wakil Ketua STHI Jentera, Asfinawati, mengkritisi sejumlah pasal tertera di draft RUU KUHAP yang beredar tertanggal 17 Februari 2025. Menurutnya, beberapa pasal dalam rancangan tersebut justru merupakan kemunduran dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Yang kita nggak tahu itu draf ini datang dari mana, tapi penting untuk dibaca. Saya highlight beberapa poin yang bermasalah dan justru lebih buruk dari aturan yang ada saat ini,” ucapnya dalam seminar bertajuk ‘RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia’ di Kampus UI Salemba, Kamis (20/2).
Baca Juga:
- Penguatan Hak Fair Trial Terkait Eksekusi Pidana Mati dalam RKUHAP
- Mendorong Pengaturan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP
Salah satu ketentuan yang dikritiknya adalah Pasal 69 ayat 1, dengan substansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama.
Dalam RUU KUHAP tersebut, penuntut umum diberikan kewenangan untuk menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang memiliki peran paling ringan agar bersedia menjadi saksi mahkota. Menurut Asfinawati, ketentuan ini bertentangan dengan asas non-self-incrimination atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri.
“Ini bukan pembaruan, justru semakin usang. Saksi mahkota ini adalah praktik lama yang digunakan pada era Orde Baru untuk menjerat mahasiswa yang ditangkap tanpa cukup bukti. Satu sama lain dijadikan saksi agar bukti dianggap cukup,” tegas dia.
Ia juga menyoroti pasal 94 yang memperpanjang masa penahanan penyidik dari 20 hari menjadi 40 hari untuk kepentingan penyidikan. Padahal, Indonesia telah menjadi anggota Konvensi Internasional Anti Penyiksaan yang mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa.
“Lamanya masa penahanan ini tidak ada perbaikan dari aturan yang lama. Ini menandakan bahwa tim penyusun RUU ini entah tidak membaca perkembangan hukum internasional atau memang punya kepentingan lain,” ujar Asfinawati.
Lebih lanjut, Mantan Ketua YLBHI ini juga mengkritisi pasal 16 ayat (1) yang memungkinkan penyidikan dilakukan tanpa harus terlebih dahulu memberitahu penuntut umum. Hal ini, menurutnya, menghilangkan prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana.
“Tanpa pemberitahuan ke penuntut umum, tidak ada mekanisme kontrol terhadap penyidik. Ini membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan seperti pembuntutan terselubung yang dapat digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum,” paparnya.
Selain itu, pasal 24 ayat (3) juga menjadi sorotan karena dianggap mengakomodasi ego sektoral dalam penegakan hukum. Ketentuan ini menyebutkan bahwa koordinasi dan konsultasi dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan, namun tetap memperhitungkan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing.
“Alih-alih memperkuat supremasi hukum, pasal ini malah memperjelas keberpihakan terhadap lembaga tertentu dengan mengakomodasi ego sektoral. Seharusnya, hukum berpijak pada konstitusi dan konvensi internasional, bukan pada kepentingan institusi tertentu,” tambahnya.
Asfinawati juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap saksi dan tersangka dalam pasal 343 yang menyatakan bahwa keterangan saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan. Ia menilai, aturan ini tidak memiliki mekanisme perlindungan yang kuat terhadap saksi, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan aparat.
“Kasus salah tangkap, penyiksaan dalam tahanan, bahkan pembunuhan dalam proses penyidikan masih terus terjadi. Tapi tidak ada sanksi tegas bagi penyidik yang melakukan pelanggaran ini. Ini menjadi alarm bahwa sistem peradilan pidana kita masih jauh dari kata ideal,” pungkasnya.
Sebagai solusi, Asfinawati mendesak DPR untuk tidak serta-merta mengesahkan RUU KUHAP tanpa melalui kajian akademik dan partisipasi publik yang lebih luas. Menurutnya, pemetaan ulang terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi langkah awal yang harus dilakukan sebelum revisi KUHAP benar-benar dijalankan.
Sementara itu, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo MA Pangaribuan, mengatakan banyak aturan dalam KUHAP yang memberikan escape clause atau celah bagi negara untuk memperpanjang masa penahanan seseorang tanpa pengawasan yang ketat.
Adapun hal ini mencerminkan pandangan bahwa negara dianggap sebagai orang tua yang paling tahu kebutuhan warganya, sehingga sering kali terjadi ketimpangan dalam perlindungan hak individu.
Aristo juga mengungkapkan KUHAP masih menempatkan advokat sebagai ‘penghambat’ dalam proses peradilan. Dalam praktiknya, saksi sering kali menghadapi kesulitan, seperti tidak adanya kompensasi yang dijanjikan KUHAP atau situasi pemeriksaan yang kurang nyaman dan memakan waktu lama. Sedangkan advokat yang seharusnya berfungsi sebagai perpanjangan tangan rakyat sipil, kerap dihambat dalam mendampingi saksi di berbagai institusi hukum seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seharusnya advokat menjadi kepanjangan tangan rakyat sipil untuk menjamin keadilan, tetapi dalam praktiknya justru sering dianggap sebagai penghambat dalam sistem. Ini berujung pada praktik pragmatisme yang berisiko tinggi terhadap integritas hukum,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.
















