“Fraksi partai demokrat menyetujui hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat UU 4/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk dijadikan RUU usul inisiatif dewan (DPR,-red),” ujar Benny yang juga duduk sebagai anggota Komisi III.
Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat pleno, Bob Hasan, mencatat pandangan mini yang disampaikan 8 fraksi itu menyimpulkan harus ada kajian yang mendalam setelah draft RUU Minerba disetujui. Kajian itu harus melibatkan partisipasi publik yang akan dibagi dalam beberapa klaster antara lain ahli bahasa, ahli pertambangan, pelaku usaha sebagaimana diatur dalam RUU dan organisasi kemasyarakatan keagamaan serta lainnya.
Seluruh anggota Baleg DPR RI diharapkan segera memberi masukan terhadap pelaksanaan kajian tersebut. Seluruh anggota Baleg DPR yang hadir dalam rapat pleno tersebut secara bulat menyetujui draft RUU Perubahan Keempat UU Minerba.
“Kami minta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU Perubahan Keempat UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?,” tanya Bob kepada seluruh anggota Baleg yang hadir dan dijawab setuju.
Pembahasan RUU Perubahan Keempat Minerba ini menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil sebab fokus substansi RUU hanya memberikan izin usaha pertambangan bagi ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Bahkan badan usaha juga bisa mendapat izin usaha pertambangan tanpa melalui mekanisme lelang seperti yang berjalan selama ini tapi diberikan secara prioritas.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho mengatakan secara umum kelakuan DPR saat ini sudah diprediksi koalisi masyarakat sipil, sama seperti periode sebelumnya. Di mana membuat UU secara ugal-ugalan. Koalisi protes. Pertama, harusnya RUU Migas lebih dulu masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas sebelum dibahas. Faktanya, revisi ini tak masuk prolegnas prioritas 2025.
“Tujuannya ini meloloskan mekanisme pemberian izin (WIUP,-red) bagi badan usaha milik ormas keagamaan,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan koalisi menyikapi langkah Baleg merevisi UU Migas, Senin (20/1/2025).
Kedua, pemberian WIUP diperluas kepada perguruan tinggi. Bahkan diberikan tanpa perlu proses lelang, tapi menggunakan mekanisme prioritas. Ketiga, koalisi memprotes WIUP Mineral Logam yang diberikan secara prioritas ini bisa juga berlaku untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan. WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. Kebijakan ini ke depan berpotensi meningkatkan jumlah penerbitan izin tambang mineral dan logam.
















