Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Secara bulat seluruh fraksi di Baleg DPR setuju RUU Minerba dilanjutkan dalam pembahasan ke tingkat selanjutnya.
Pandangan mini fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dibacakan anggota Baleg DPR, Siti Aisyah, menyebut RUU Minerba harus memberi kepastian hukum dan landasan jelas dalam mengatur hak dan kewajiban maupun pelaksanaan fungsi wewenang pemerintah. Yakni mengacu prinsip dasar pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadi kelangkaan sumber daya, mencegah degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Siti mengingatkan RUU Minerba harus mengakomodasi putusan MK No.64/PUU-XVIII/2020 dan No.37/PUU-XIX/2021. Pengaturan ketentuan tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) harus sungguh-sungguh untuk kesejahteraan rakyat dan kepentingan nasional. Begitu juga pemberiannya harus memperhatikan putra daerah.
“Demikian pendapat fraksi PDIP menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh pimpinan dan anggota yang telah melakukan pembahasan terhadap RUU Perubahan Keempat UU 4/2009 tentang Minerba,” ujarnya dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Minerba, Senin (20/01/2025) malam.
Baca juga:
- 3 Substansi Revisi UU Minerba Ini Diprotes Koalisi Masyarakat
- Dinilai 'Ugal-ugalan', Parlemen Didesak Stop Revisi UU Minerba
Persetujuan serupa juga diberikan 7 fraksi lainnya yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Juru bicara fraksi partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan ketika RUU Minerba ini disahkan diharapkan ada mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Benny juga meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Evaluasi ini penting agar tidak ada domniasi kelompok tertentu dalam pengelolaan tambang di tanah air. Secara umum fraksi Demokrat setuju RUU Minerba perubahan keempat ini dilanjutkan pembahasannya dalam tahap berikutnya.
















