Draf RUU Pemanfaatan TI Mengundang Kritik Tajam
Berita

Draf RUU Pemanfaatan TI Mengundang Kritik Tajam

Draf RUU Pemanfaatan TI masih mendapat kritik dari banyak pihak. Selain membutuhkan banyak peraturan pelaksana, RUU ini juga dinilai tidak aplikatif. Jika tidak efektif, bisa buang waktu dan uang saja.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Draf RUU Pemanfaatan TI Mengundang Kritik Tajam
Hukumonline

Dalam sebuah diskusi melalui mailing list, para praktisi Teknologi Informasi (TI) melontarkan berbagai kritikan tajam atas draf RUU Pemanfaatan TI yang dihasilkan oleh Tim Universitas Padjajaran, Bandung. Kalau dulu kritikan serupa muncul dari "pesaingnya" di LKHT FHUI, kini kritikan muncul dari kalangan praktisi.

Praktisi di sini lebih ditujukan pada mereka (polisi) yang memang melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Dalam wawancara hukumonline dengan beberapa praktisi di bidang TI, masalah ini juga sempat terungkap. Selain subtansi yang terlalu umum, RUU ini jika sudah ditetapkan sebagai undang-undang nantinya akan sulit diimplementasikan.

Ada kecenderungan, para praktisi TI dan polisi sendiri bersikap wait and see dari pada mesti berkomentar. Pasalnya, mereka sendiri merasa tidak diikutsertakan oleh peneliti dari FH-Universitas Padjajaran dan LKHT FH Universitas Indonesia. Padahal subtansi dari RUU tersebut akan sangat bersentuhan dengan aspek teknis.

Namun belakangan, sikap para praktisi sudah berubah. Terutama, pihak kepolisian yang mungkin sangat berkepentingan dengan RUU tersebut. Brata Mandala, Ajun Komisiaris Besar Polisi dari Divisi Kejahatan Perdagangan Korps Serse Mabes Polri  mengemukakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah diajak diskusi mengenai masalah pembentukan undang-undang ini.

"Padahal pihak kepolisianlah yang nantinya akan langsung berhadapan dengan masalah dilapangan," cetus Brata. Tanpa keterlibatan penegak hukum dalam penyusunan sebuah undang-undang, pada akhirnya akan menyebabkan undang-undang yang dihasilkan menjadi tidak efektif. Pasalnya sebagai satu kesatuan dalam sistim peradilan, polisi adalah pihak yang nantinya harus menjalankan undang-undang.

Butuh PP

Suatu Rancangan Undang-undang (RUU) yang struktur perundangannya demikian, pada akhirnya akan membutuhkan banyak peraturan pelaksana. Tanpa adanya aturan pelaksanaan, undang-undang yang dibuat pada akhirnya tidak akan aplikatif alias tidak akan efektif.

Selain perlunya aturan turunan, juga membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Terlebih lagi masalah anggaran pembuatan sebuah PP pasti akan membengkak. Contoh kasus adalah pembentukan Komisi Banding Merek dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Halaman Selanjutnya:
Tags: