Dua Hari Ungkap Dugaan Suap Miliaran, Bukti OTT KPK Masih Dibutuhkan
Berita

Dua Hari Ungkap Dugaan Suap Miliaran, Bukti OTT KPK Masih Dibutuhkan

KPK rilis dua OTT, salah satunya kepala daerah yang diduga menerima suap dengan total hampir Rp14 miliar, Dirut BUMN Rp3,52 miliar dan kepala daerah lain Rp336 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Berikut ini posisi kasus tiga OTT KPK yang terjadi dalam dua hari ini:

  1. Bupati Muara Enim diduga terima suap total Rp13,9 miliar

Bupati Muara Enim Ahmad Yani diduga meminta Rp13,9 miliar sebagai syarat kepada kontraktor untuk meloloskan 16 proyek pembangunan jalan untuk tahun Anggaran 2019. Angka permintaan itu merupakan fee 10 persen dari total anggaran 16 proyek pembangunan jalan senilai Rp 130 miliar.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak terkait yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar; Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi dan stafnya Edy Rahmadi.

 

Kronologi penangkapan bermula saat Elfin ingin melakukan transaksi dengan Robi bersama stafnya di sebuah restoran mie ayam di Palembang pada Senin (2/9) pukul 15.30 WIB. Setelah penyerahan uang terlaksana, pukul 17.00 WIB, tim mengamankan Elfin dan Robi beserta staf masing-masing. Tim KPK mengamankan uang sejumlah AS$35 ribu. Kemudian secara paralel, pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen.

 

Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin dalam pecahan dolar sejumlah lima kosong-kosong”. KPK menduga itu merupakan kode uang Rp500 juta dalam bentuk dolar Amerika yang dikonversi menjadi AS$35 ribu. Selain penyerahan uang AS$35 ribu ini, tim KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

 

Atas perbuatannya itu, Robi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara penerima yaitu Yani dan Elfin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

  1. Dirut PTPN diduga terima suap Sin$345 ribu

Penetapan tersangka selanjutnya yang berasal dari OTT yaitu Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan; Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana; dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar Sing$345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko. Uang tersebut diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero). Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait