Dua Hari Ungkap Dugaan Suap Miliaran, Bukti OTT KPK Masih Dibutuhkan
Berita

Dua Hari Ungkap Dugaan Suap Miliaran, Bukti OTT KPK Masih Dibutuhkan

KPK rilis dua OTT, salah satunya kepala daerah yang diduga menerima suap dengan total hampir Rp14 miliar, Dirut BUMN Rp3,52 miliar dan kepala daerah lain Rp336 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pada awal tahun 2019, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero). Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Dikatakan Syarif, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). 

 

Lalu ada permintaan dari Dolly Pulungan ke Pieko Nyotosetiadi karena ia membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya. Dolly meminta Kadek Kertha Laksana menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

 

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepadaCorry Luca, pegawai PT KPBN, anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9). Corry Luca mengantarkan uang Sing$ 345 ribu kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.

 

Sebagai tersangka penerima suap Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Pieko disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

  1. Bupati Bengkayang diduga terima suap Rp336 juta

Bupati Bengkayang menjadi penutup kegiatan OTT KPK yang dilakukan dalam dua hari ini. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp336 juta melalui Kadis PUPR dan Kadisdik kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

 

Konstuksi perkaranya dimulai pada Jumat 30 Agustus 2019 terdapat permintaan uang dari Bupati Bengkayang Suryadman Gidot kepada Alexius (Kepala Dinas PUPR Bengkayang) dan Agustinus Yan (Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang) terkait pemberian anggaran Penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

 

Dalam satu pertemuan, Bupati diduga meminta uang kepada Alexius dan Yan masing-masing sebesar Rp300 juta untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan meminta disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepadanya di Pontianak.

Tags:

Berita Terkait