Dua Hari Ungkap Dugaan Suap Miliaran, Bukti OTT KPK Masih Dibutuhkan
Berita

Dua Hari Ungkap Dugaan Suap Miliaran, Bukti OTT KPK Masih Dibutuhkan

KPK rilis dua OTT, salah satunya kepala daerah yang diduga menerima suap dengan total hampir Rp14 miliar, Dirut BUMN Rp3,52 miliar dan kepala daerah lain Rp336 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Menindaklanjuti hal itu, pada Minggu 1 September 2019, Alexius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

 

Kemudian pada Senin, 2 September 2019, Alexius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR dengan rincian: Rp120 juta dari Bun Si Fat; Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi; dan Rp60 Juta dari Nelly Margaretha.

 

Atas informasi awal yang diterima, KPK menelusuri dan pada 3 September 2019 sekitar pukul 10.00, tim melihat Alexius dan salah satu Staf Dinas PUPR berada di Mess Pemkab Bengkayang. Tidak lama kemudian, tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu. Dan benar saja, tim kemudian masuk ke Mess Bengkayang dan mengamankan sejumlah pihak termasuk Bupati beserta uang sejumlah Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu. Kemudian beberapa orang lain yang diduga memberikan suap turut diamankan penyidik.

 

Sebagai pemberi Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan Alexius sebagai penerima disangkakan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tags:

Berita Terkait