Kedua, tidak semua MHA perlu penetapan. Prof Maria menjelaskan MHA terdiri dari 2 kategori yakni Kesatuan MHA (KMHA) yang didefinisikan sebagai sekelompok orang yang terikat tatanan hukum adat sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal atau dasar keturunan yang memiliki lembaga adat, harta kekayaan dan/atau benda adat.
Selanjutnya, Kelompok Anggota MHA yang didefinisikan sebagai kelompok orang yang berhimpun sebagai satuan sosial berdasarkan ikatan asal-usul keturunan, tempat tinggal, dan/atau kepentingan bersama sesuai kaidah hukum yang berlaku.
“MHA yang memerlukan penetapan adalah KMHA yang mempunyai kewenangan yang bersifat publik dalam hubungannya dengan tanah ulayatnya sebagai kepemilikan-bersama. Kelompok Anggota MHA yang kewenangannya bersifat keperdataan, tidak memerlukan penetapan,” ujarnya.
Anggota Baleg DPR, Nyoman Parta mengatakan urgensi RUU MHA ini tidak perlu diragukan lagi dan materi yang disampaikan narasumber dalam RDPU memang sangat dibutuhkan MHA. Ketika membahas RUU Mineral dan Batubara (Minerba), salah satu isu yang disorot adalah negara dan korporasi seperti Sinterklas. Yakni memberikan ganti rugi, relokasi, corporate social responsibility (CSR), tidak dalam posisi MHA sebagai pemilik tanah ulayat. Maka RUU MHA menempatkan MHA sebagai pemilik hutan/tanah ulayat.
“Sebelum Indonesia merdeka itu MHA sudah ada, maka penting sekali mengakui itu. Kalau tidak kita akan sulit membuat UU ini,” pungkas politisi dari fraksi PDIP itu.
















