Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah menempati berbagai wilayah jauh sebelum Indonesia merdeka tahun 1945. Tapi kondisinya menyedihkan karena sampai sekarang MHA belum mendapat hak-hak konstitusionalnya. Terlebih tak ada kejelasan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Maria Sumardjono, mengatakan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria secara implisit memasukkan MHA sebagai salah satu unsur bangsa Indonesia. Dengan demikian mempunyai hak untuk memperoleh dan memanfaatkan tanah/wilayah dan sumber daya alam (SDA) yang dikaruniakan oleh Tuhan YME.
“Tapi sampai sekarang pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak MHA, termasuk hak atas wilayah dan SDA belum diatur dalam UU,” kata Prof Maria dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (9/4/2026) kemarin.
Pasal 3 UU 5/1960 mengakui hak ulayat MHA, ironisnya UU sektoral yang terbit berikutnya tidak menjadikan ketentuan itu sebagai pedoman. Misalnya, UU No.5 Tahun 1967 tentang Kehutanan dan UU No.11 Tahun 1967 tentang Pertambangan tidak memposisikan MHA sebagaimana yang diatur UU 5/1960. Akibatnya, kedua beleid itu tidak mengakui hutan adat dan tanah ulayat sebagai entitas tersendiri.
Baca juga:
- Dari Forum Adat ke Senayan, Menagih Kepastian RUU Masyarakat Adat Jadi UU
- Ini 11 Substansi Penting RUU Masyarakat Hukum Adat
Ironisnya, selama ini hutan adat dianggap sebagai hutan negara. Pengakuan bahwa hutan adat bukan hutan negara baru ditegaskan tahun 2012 melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012. Setelah terbit putusan tersebut hutan adat dimasukan dalam kelompok hutan hak.
“Cara pandang terhadap MHA dan haknya atas wilayah dan SDA yang bertentangan tersebut (konflik norma), menimbulkan konflik perebutan wilayah kelola antara pemerintah atau korporasi berhadapan dengan MHA,” ujarnya.
Amandemen kedua UUD 1945 pada tahun 2000 memberikan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan MHA serta hak tradisionalnya. Pasal 18b ayat (2) UUD RI Tahun 1945 memerintahkan dibentuknya UU MHA. Pasal 28I ayat (3) menegaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati.
Terakhir, TAP MPR No.IX/2001 memandatkan pemerintah dan DPR membentuk UU Pembaruan Agraria-Pengelolaan SDA sebagai lex generalis yang menjadi landasan hukum bagi semua UU bidang SDA. Tapi berbagai mandat itu sampai sekarang belum terwujud.
Enam putusan MK
Prof Maria mencatat sedikitnya 6 putusan MK terkait MHA. Pertama, putusan MK No.10/PUU-I/2003 tentang hak konstitusional MHA. Kedua, putusan MK No 31/PUU-V/2007 tentang legal standing MHA untuk pengujian UU. Ketiga, putusan MK No.3/PUU-VIII/2010, membatalkan HP-3 yang berpotensi merampas hak konstitusional nelayan tradisional, masyarakat adat dan publik untuk mengakses laut.
Keempat, putusan MK No.34/PUU-IX/2011 tentang penguasaan hutan wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat adat dan hak atas tanah yang sah. Kelima, putusan MK No.35/PUU-X/2012, memisahkan hutan adat dari hutan negara, masuk dalam kategori hutan hak. Keenam, putusan MK No 95/PUU-XII/2014, mengecualikan pemberlakuan tindak pidana kehutanan bagi MHA yang menggantungkan kehidupannya dari sumber daya hutan.
Kemudian, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak memberikan perhatian terhadap MHA, hak atas wilayahnya, dan SDA. Tahun 2021 terbit berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang mengatur MHA dan haknya secara parsial dan sektoral. Pengakuan terhadap MHA diberikan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah.
Tahun 2024 terbit Peraturan Menteri ATR/BPN No.14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, tujuannya memberi penguatan bagi MHA memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayat.
Ubah persepsi
Prof Maria menegaskan untuk menuntaskan masalah pengakuan MHA dan hak-haknya perlu mengubah persepsi yang salah kaprah karena menganggap jika MHA belum ditetapkan maka MHA dianggap tidak eksis. Salah kaprah itu setidaknya berawal dari 2 hal. Pertama, menganggap penetapan MHA bersifat konstitutif. Artinya, menciptakan dari yang tidak ada menjadi ada. Padahal penetapan MHA sifatnya declaratoir, yakni menegaskan/mengukuhkan keberadaan MHA dan wilayah ulayatnya.
Kedua, tidak semua MHA perlu penetapan. Prof Maria menjelaskan MHA terdiri dari 2 kategori yakni Kesatuan MHA (KMHA) yang didefinisikan sebagai sekelompok orang yang terikat tatanan hukum adat sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal atau dasar keturunan yang memiliki lembaga adat, harta kekayaan dan/atau benda adat.
Selanjutnya, Kelompok Anggota MHA yang didefinisikan sebagai kelompok orang yang berhimpun sebagai satuan sosial berdasarkan ikatan asal-usul keturunan, tempat tinggal, dan/atau kepentingan bersama sesuai kaidah hukum yang berlaku.
“MHA yang memerlukan penetapan adalah KMHA yang mempunyai kewenangan yang bersifat publik dalam hubungannya dengan tanah ulayatnya sebagai kepemilikan-bersama. Kelompok Anggota MHA yang kewenangannya bersifat keperdataan, tidak memerlukan penetapan,” ujarnya.
Anggota Baleg DPR, Nyoman Parta mengatakan urgensi RUU MHA ini tidak perlu diragukan lagi dan materi yang disampaikan narasumber dalam RDPU memang sangat dibutuhkan MHA. Ketika membahas RUU Mineral dan Batubara (Minerba), salah satu isu yang disorot adalah negara dan korporasi seperti Sinterklas. Yakni memberikan ganti rugi, relokasi, corporate social responsibility (CSR), tidak dalam posisi MHA sebagai pemilik tanah ulayat. Maka RUU MHA menempatkan MHA sebagai pemilik hutan/tanah ulayat.
“Sebelum Indonesia merdeka itu MHA sudah ada, maka penting sekali mengakui itu. Kalau tidak kita akan sulit membuat UU ini,” pungkas politisi dari fraksi PDIP itu.
















