Akademisi Ini Usul Dua Mekanisme dalam Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan
Terbaru

Akademisi Ini Usul Dua Mekanisme dalam Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan

Kedua mekanisme tersebut adalah omnibus law dan fast track.

Oleh:
MR 37
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Foto: HOL
Ilustrasi partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Foto: HOL

Semenjak UU Cipta Kerja ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, DPR bersama Pemerintah sibuk merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Lailani Sungkar mengatakan, revisi UUP3 penting sebagai landasan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan karena di Indonesia belum familiar dengan dua mekanisme yang digunakan dalam penyusunan UU Cipta Kerja, yakni mekanisme omnibus law dan fast track.

“UUP3 harus diperbaiki agar ketentuan dan cara menggunakan mekanisme omnibus law atau fast track bisa jelas,” kata Lailani kepada Hukumonline, (17/03/2022).

Mekanisme omnibus law dan mekanisme fast track ini, lanjut Lailani, penting untuk mengetahui lebih jelas bagaimana prosedur untuk membentuk UU menggunakan dua mekanisme tersebut. Di samping itu, Lailani mengatakan, UUP3 juga memiliki problematika lain, maka dari itu lebih baik dibenahi secara sekaligus agar lebih efektif bisa selesai maksimal dua tahun sesuai putusan MK.

Terpisah, pengamat hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan, revisi UUP3 tidak tepat jika hanya sebagai pembenaran terhadap metode pembentukan Omnibus Law versi UU Cipta Kerja semata. “Revisi UUP3 memang diperlukan karena melihat banyaknya problematika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, itu ketika dihubungi Hukumonline, (16/03/2022).

Baca juga:

Partisipasi Publik

Meski begitu, Feri Amsari mengatakan bahwa pembahasan terkait partisipasi publik sebaiknya segera diatur dalam revisi UUP3, mulai dari tahapan serta syarat-syaratnya. Mengingat pada pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengalami pembaruan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 belum ada ruang detail yang membahas tentang partisipasi publik.

Tags:

Berita Terkait