Semenjak UU Cipta Kerja ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, DPR bersama Pemerintah sibuk merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3).
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Lailani Sungkar mengatakan, revisi UUP3 penting sebagai landasan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan karena di Indonesia belum familiar dengan dua mekanisme yang digunakan dalam penyusunan UU Cipta Kerja, yakni mekanisme omnibus law dan fast track.
“UUP3 harus diperbaiki agar ketentuan dan cara menggunakan mekanisme omnibus law atau fast track bisa jelas,” kata Lailani kepada Hukumonline, (17/03/2022).
Mekanisme omnibus law dan mekanisme fast track ini, lanjut Lailani, penting untuk mengetahui lebih jelas bagaimana prosedur untuk membentuk UU menggunakan dua mekanisme tersebut. Di samping itu, Lailani mengatakan, UUP3 juga memiliki problematika lain, maka dari itu lebih baik dibenahi secara sekaligus agar lebih efektif bisa selesai maksimal dua tahun sesuai putusan MK.
Terpisah, pengamat hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan, revisi UUP3 tidak tepat jika hanya sebagai pembenaran terhadap metode pembentukan Omnibus Law versi UU Cipta Kerja semata. “Revisi UUP3 memang diperlukan karena melihat banyaknya problematika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, itu ketika dihubungi Hukumonline, (16/03/2022).
Baca juga:
- UU Cipta Kerja dan Perkembangan Tafsir Konstitusional-Inkonstitusional Bersyarat
- 3 Ketentuan Ketenagakerjaan Krusial dalam UU Cipta Kerja
- Mengawal Revisi UU Cipta Kerja Sejalan Amar Putusan MK
Partisipasi Publik
Meski begitu, Feri Amsari mengatakan bahwa pembahasan terkait partisipasi publik sebaiknya segera diatur dalam revisi UUP3, mulai dari tahapan serta syarat-syaratnya. Mengingat pada pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengalami pembaruan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 belum ada ruang detail yang membahas tentang partisipasi publik.
“Publik yang mana dilibatkan dan bagaimana penentuannya, mungkin diperlukan lampiran khusus yg mengatur soal partisipasi itu,” tambahnya.
Hal senada juga diutarakan Lailani Sungkar. Menurutnya, secara teori partisipasi publik harus dilakukan secara meaningful participation. Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partisipasi harus memiliki tiga syarat, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atas pendapat yang diberikan. Minimnya penerapan tiga syarat tersebut memicu pembuatan UU yang tidak berlandaskan kepentingan publik.
“Belum ada formulasi yg pasti, tapi secara teori ada yg namanya meaningful participation,” ujarnya.
Pada tahap revisi UUP3 khususnya ketika membahas mengenai Omnibus Law, Lailani menyarankan untuk melibatkan akademisi, peneliti muda, dan mahasiswa untuk berdiskusi. Mengingat revisi ini lebih membahas soal teknis, sehingga memerlukan orang-orang yang berkompetensi untuk mengeluarkan masukan serta saran. Peran lembaga-lembaga hukum seperti Kemenkumham dan BPHN juga diperlukan sebagai penimbang apakah masukan dan saran akademisi dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari atau tidak.
Menurut Lailani dua tahun yang diberikan MK dapat digunakan sebagai momentum untuk mengajak diskusi publik yang berkepentingan dalam melihat kondisi di lapangan terkait penerapan UUCK. Sehingga nanti ketika masuk ke tahap revisi, akan lebih mudah mengidentifikasi hal-hal penting yang perlu diperbaiki karena dari awal sudah melakukan evaluasi terhadap penerapannya.
















