Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat
Berita

Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat

Salah satu hakim yang dimaksud merupakan anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso -terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Pada Juni 2016, Ahmad Yani diajak Raoul ke PN Jakpus dan diperkenalkan dengan Santoso dan berkomunikasi terkait perkembangan perkara itu karena Raoul berencana pergi keluar negeri.
Pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso di PN Jakpus dan menjanjikan uang sebesar 25 ribu dolar Singapura agar majelis menolak gugatan. Uang untuk majelis itu rencananya akan diserahkan melalui Santoso sehingga Santoso akan mendapatkan imbalan 3.000 dolar Singapura. Ahmad Yani ditugaskan untuk menegaskan janji pemberian uang itu.
"Muhammad Santoso mengatakan 'ya udah oke' dan kemudian menyampaikan hal ini kepada Casmaya selaku salah satu anggota majelis hakim," tambah jaksa Pulung. (Baca juga: Ini Profil Tersangka Advokat yang Dicari KPK)
Pertemuan selanjutnya terjadi pada 22 Juni 2016 dengan Raoul datang menemui majelis hakim yaitu Partahi Hutapea dan Casmaya di ruang kerjanya di PN Jakpus.
Uang diambil di Bank CIMB Niaga cabang Thamrin pada 24 Juni 2016 sebesar Rp300 juta oleh Raoul ditemani Ahmad Yani. Selanjutnya Ahmad Yani ditugaskan menukar uang ke mata uang dolar Singapura menjadi 30 ribu dolar Singapura terdiri dari pecahan 1000 dolar Singapura dan sisanya Rp3 juta.
Raol kemudian minta Ahmad Yani memisahkan uang untuk Partahi dan Casmaya selaku majelis ke amplop putih dengan tulisan "HK" berisi 25 ribu olar Singapura dan bagian Santoso dalam amplop putih tulisan "SAN" berisi uang 3.000 dolar Singapura, sedangkan sisa uang yang ditukarkan disimpan.
Hasilnya, pada 30 Juni 2016, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea, beranggotakan Casmaya serta Agustinus Setya Wahyu membeirkan putusan gugatan penggugat yaitu PT MMS tidak dapat diterima. Setelah pembacaan, Ahmad Yani dihubungi Santoso yang memberitahukan perkara telah dimenangkan.
Halaman Selanjutnya:
Tags: