Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat
Berita

Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat

Salah satu hakim yang dimaksud merupakan anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso -terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Karena itu Santoso meminta uang yang telah dijanjikan sebelumnya sebab salah satu anggota majelis hakim yaitu Casmaya juga menanyakan hal itu kepadanya," ungkap jaksa Pulung.
Uang disepakati diambil oleh Santoso di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng. Santoso tiba di lokasi pada sore hari dan menerima uang 28 ribu dolar Singapura dari Ahmad Yani.
Atas dakwaan tersebut, Ahmad Yani didakwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Atas dakwaan tersebut, Ahmad Yani tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).



Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang merupakan pengacara di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant didakwa memberi atau menjanjikan uang sejumlah 28 ribu dolar Singapura kepada dua hakim PN Jakarta Pusat."Terdakwa Ahmad Yani bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu seluruhnya 28 ribu dolar Singapura kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10).Partahi Tulus Hutapea diketahui adalah anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso -terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin- sedangkan hakim Casmaya adalah hakim yang juga banyak menangani perkara korupsi salah satunya anggota majelis hakim dalam perkara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Halaman Selanjutnya:
Tags: