Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang merupakan pengacara di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant didakwa memberi atau menjanjikan uang sejumlah 28 ribu dolar Singapura kepada dua hakim PN Jakarta Pusat."Terdakwa Ahmad Yani bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu seluruhnya 28 ribu dolar Singapura kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10).Partahi Tulus Hutapea diketahui adalah anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso -terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin- sedangkan hakim Casmaya adalah hakim yang juga banyak menangani perkara korupsi salah satunya anggota majelis hakim dalam perkara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang merupakan pengacara di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant didakwa memberi atau menjanjikan uang sejumlah 28 ribu dolar Singapura kepada dua hakim PN Jakarta Pusat."Terdakwa Ahmad Yani bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu seluruhnya 28 ribu dolar Singapura kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10).Partahi Tulus Hutapea diketahui adalah anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso -terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin- sedangkan hakim Casmaya adalah hakim yang juga banyak menangani perkara korupsi salah satunya anggota majelis hakim dalam perkara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.