Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat
Berita

Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat

Salah satu hakim yang dimaksud merupakan anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso -terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Uang itu diberikan agar Partahi selaku ketua majelis hakim dan Casmaya selaku hakim anggota majelis memenangkan pihak tergugat dalam perkara perdata yang diwakili Raoul Adhitya Wiranatakusumah yaitu PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu melawan pihak penggugat PT Mitra Maju Sukses (MMS). Satu anggota majelis hakim yang lain adalah Agustinus Setya Wahyu dengan panitera pengganti Muhammad Santoso. (Baca: Advokat Raoul Diperiksa KPK dalam Kasus yang Melilitnya)Setelah beberapa persidangan, pada 4 April 2016, Raoul menghubungi Santoso dan menyampaikan keingian untuk memenangkan perkara tersebut yaitu agar majelis hakim menolak gugatan PT MMS."Muhammad Santoso lalu menyarankan agar Raoul menemui Partahi Tulus Hutapea selaku hakim ketua majelis perkara tersebut," kata jaksa Pulung.Pada 13 April 2016, Raoul datang ke PN Jakpus untuk menemui Partahi, namun karena tidak ada di ruangannya maka Raoul menemui Casmaya. Selanjutnya pada 15 April 2016, Raoul baru berhasil menemui Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 PN Jakpus untuk membicarakan perkara tersebut.Pada Juni 2016, Ahmad Yani diajak Raoul ke PN Jakpus dan diperkenalkan dengan Santoso dan berkomunikasi terkait perkembangan perkara itu karena Raoul berencana pergi keluar negeri.Pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso di PN Jakpus dan menjanjikan uang sebesar 25 ribu dolar Singapura agar majelis menolak gugatan. Uang untuk majelis itu rencananya akan diserahkan melalui Santoso sehingga Santoso akan mendapatkan imbalan 3.000 dolar Singapura. Ahmad Yani ditugaskan untuk menegaskan janji pemberian uang itu."Muhammad Santoso mengatakan 'ya udah oke' dan kemudian menyampaikan hal ini kepada Casmaya selaku salah satu anggota majelis hakim," tambah jaksa Pulung. (Baca juga: Ini Profil Tersangka Advokat yang Dicari KPK)
Tags: