Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat
Berita

Dua Pengacara Didakwa Menyuap Dua Hakim PN Jakarta Pusat

Salah satu hakim yang dimaksud merupakan anggota majelis hakim dalam perkara terdakwa Jessica Kumala Wongso -terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara karena dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Pertemuan selanjutnya terjadi pada 22 Juni 2016 dengan Raoul datang menemui majelis hakim yaitu Partahi Hutapea dan Casmaya di ruang kerjanya di PN Jakpus.Uang diambil di Bank CIMB Niaga cabang Thamrin pada 24 Juni 2016 sebesar Rp300 juta oleh Raoul ditemani Ahmad Yani. Selanjutnya Ahmad Yani ditugaskan menukar uang ke mata uang dolar Singapura menjadi 30 ribu dolar Singapura terdiri dari pecahan 1000 dolar Singapura dan sisanya Rp3 juta.Raol kemudian minta Ahmad Yani memisahkan uang untuk Partahi dan Casmaya selaku majelis ke amplop putih dengan tulisan "HK" berisi 25 ribu olar Singapura dan bagian Santoso dalam amplop putih tulisan "SAN" berisi uang 3.000 dolar Singapura, sedangkan sisa uang yang ditukarkan disimpan.Hasilnya, pada 30 Juni 2016, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea, beranggotakan Casmaya serta Agustinus Setya Wahyu membeirkan putusan gugatan penggugat yaitu PT MMS tidak dapat diterima. Setelah pembacaan, Ahmad Yani dihubungi Santoso yang memberitahukan perkara telah dimenangkan."Karena itu Santoso meminta uang yang telah dijanjikan sebelumnya sebab salah satu anggota majelis hakim yaitu Casmaya juga menanyakan hal itu kepadanya," ungkap jaksa Pulung.Uang disepakati diambil oleh Santoso di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di Menteng. Santoso tiba di lokasi pada sore hari dan menerima uang 28 ribu dolar Singapura dari Ahmad Yani.Atas dakwaan tersebut, Ahmad Yani didakwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pasal tersebut mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.Atas dakwaan tersebut, Ahmad Yani tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).


Tags: