Dua Rumah Produksi Terlilit Sengketa Kontrak Artis
Berita

Dua Rumah Produksi Terlilit Sengketa Kontrak Artis

MD Entertainment mengklaim kerugian sebesar Rp7,2 miliar. Dalam petitum, MD Entertaiment juga menuntut ganti kerugian immaterial sebesar Rp14 miliar.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

“Sifat eksklusif ini mengakibatkan selama perjanjian berlangsung, artis tidak berhak bekerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan lain sebagai pemain sinetron, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis,” kata Samsul.

 

Perjanjian eksklusif ini merupakan lanjutan dari perjanjian 17 Oktober 2006 dan 15 September 2008. Dengan perjanjian itu, Rezki terikat sebagai pemain sinetron untuk 624 episode. Perjanjian ini berlasung mulus dengan penyelesaian sinetron “Suci” dan “Melati Untuk Marvel”.

 

Samsul menerangkan seharusnya Sinemart mengetahui dan menghormati perjanjian eksklusif antara Rezki dan MD Entertainment.

 

Akibat ‘aksi loncat pagar’ itu, MD Entertainment mengklaim kerugian sebesar Rp7,2 miliar. Dalam petitum gugatan, MD Entertaiment meminta para tergugat membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus. Plus, denda 6 persen setahun terhitung sejak gugatan didaftarkan ke pengadilan. MD Entertainment juga menuntut ganti kerugian immaterial sebesar Rp14 miliar.

 

Kuasa hukum Rezki, Ana Sofa Yuking menyatakan akan membuktikan berapa episode sinetron yang telah diselesaikan. Namun ia tak memerinci berapa jumlahnya. “Saat menerima tawaran Sinemart, Rezki tidak dalam keadaan shooting apapun di MD Entertainment,” ujarnya usai bersidang.

 

Sementara, kuasa hukum Sinemart, Harry Ponto menyatakan Sinemart tidak pernah merebut Rezki dari MD Entertainment. Ketika membuat perjanjian, Rezki sudah ditanya soal keterikatan dengan pihak lain. “(Ketika itu) Dia tidak terlibat kontrak dengan pihak lain,” kata Harry.

Tags: