Dualisme Pengaturan Lelang Pengusahaan Jalan Tol
Oleh: Delano Dalo *)

Dualisme Pengaturan Lelang Pengusahaan Jalan Tol

Pengusahaan jalan tol tidak pernah sepi dari masalah. Selain tentang kenaikan tarif dan fasilitas jalan yang kurang layak, lelang proyek pengusahaan jalan tol juga berpotensi menimbulkan problem hukum. Apalagi jika regulasi yang diterbitkan Pemerintah saling tumpang tindih.

Bacaan 2 Menit

 

Kontradiksi PP 15 dengan Perpres 67

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dalam PP 15  diatur bahwa dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan hanya 1 (satu), panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.

 

Sebaliknya ketentuan dalam Lampiran Perpres 67 menyatakan bahwa apabila peserta lelang yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) maka dilakukan pengumuman dan proses prakualifikasi ulang dengan mengundang peserta lelang yang baru, apabila setelah pengumuman lelang/prakualifikasi diulang ternyata tidak ada tambahan calon peserta lelang yang baru atau keseluruhan peserta lelang masih kurang dari 3 (tiga) peserta, maka Panitia Pengadaan melanjutkan proses pelelangan umum.

 

Dapat dikatakan bahwa terjadi kontradiksi atau dualisme aturan manakalan peserta yang memenuhi persyaratan hanya satu. Apakah panitia pengadaan boleh melakukan negosiasi langsung dengan penawar tersebut dengan persetujuan Menteri, atau harus melaksanakan prakualifikasi ulang?

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perpres 67 yaitu  segala ketentuan dalam Perpres tersebut  harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dari setiap sektor termasuk juga sektor jalan tol. Kemudian berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan bahwa Peraturan Presiden berada di bawah Peraturan Pemerintah, maka jika ada peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, maka digunakan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi, dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah.

 

Jadi berdasarkan alasan di atas, ketentuan Perpres 67 mengenai kewajiban untuk melakukan prakualifikasi ulang jika peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) dapat dikesampingkan karena bertentangan dengan ketentuan PP 15 yang membolehkan panitia pengadaan melakukan negosiasi dengan persetujuan Menteri jika peserta yang memenuhi persyaratan hanya satu.

 

Permasalahan berikutnya adalah bagaimana jika proyek jalan tol tersebut membutuhkan dukungan Pemerintah? Payung hukum yang mengatur pemberian dukungan Pemerintah terhadap proyek penyediaan infrastruktur adalah Perpres 67. Jadi segala ketentuan dalam Perpres 67 harus dipenuhi jika proyek tersebut membutuhkan dukungan Pemerintah. Hal ini merupakan hal yang cukup pelik yang terjadi dalam proses pelelangan Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol. Sampai saat ini dualisme tersebut masih menjadi perdebatan, diharapkan dapat dicari titik temu penyelesaian dualisme pengaturan tersebut.

 

----------

 

*) Penulis adalah alumnus Universitas Padjadjaran, Bandung.

 

Tags: