Sengketa tanah masih menjadi salah satu risiko hukum utama dalam transaksi aset korporasi. Persoalan ini tidak hanya terkait kepemilikan tanah, tetapi juga perizinan dan tata ruang. Karena itu, proses due diligence penting dilakukan untuk mengidentifikasi potensi sengketa sebelum transaksi berlangsung.
Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Diki Andikusumah, menjelaskan sengketa tanah pada umumnya terbagi dalam dua kategori. Yakni sengketa terkait kepemilikan dan sengketa di luar aspek kepemilikan, seperti perizinan serta tata ruang.
Menurutnya, sengketa perizinan umumnya dipicu tumpang tindih izin atau persoalan pemanfaatan ruang. Meski tidak menyangkut status kepemilikan, masalah tersebut tetap dapat menghambat pemanfaatan maupun pengembangan tanah oleh korporasi.
"Sengketa itu ada beberapa kategori, yaitu sengketa kepemilikan dan sengketa di luar kepemilikan yang berhubungan dengan perizinan maupun tata ruang," ujarnya dalam Pelatihan Hukumonline 2026: Strategi Pengamanan Aset Tanah Melalui Due Diligence, Proteksi Kontrak dan Manajemen Sengketa, Selasa (30/6/2026).
Baca juga:
- Memahami Praktik Legal Due Diligence yang Efektif untuk Kepatuhan Hukum dan Transaksi Bisnis Korporasi
- LDD dan Audit Hukum Sering Dianggap Sama, Pentingnya Pemeriksaan Legalitas untuk Investasi
Diki mengatakan, berbagai potensi sengketa dapat diidentifikasi sejak awal melalui proses due diligence, terutama dengan menelusuri riwayat kepemilikan tanah guna memastikan dasar perolehan hak dan kesinambungan kepemilikannya.
.jpg)
Suasana peserta pelatihan Hukumonline 2026: Strategi Pengamanan Aset Tanah Melalui Due Diligence, Proteksi Kontrak dan Manajemen Sengketa. Fotografer/Resa esnir.
















