Due Diligence dan Kontrak Jadi Kunci Cegah Sengketa Tanah Korporasi
Terbaru

Due Diligence dan Kontrak Jadi Kunci Cegah Sengketa Tanah Korporasi

Identifikasi risiko sejak awal dinilai menentukan strategi penyelesaian sengketa sekaligus memperkuat posisi hukum korporasi dalam transaksi tanah.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Diki Andikusumah dalam Pelatihan Hukumonline 2026, Selasa (30/6/2026). Fotografer/Resa Esnir
Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Diki Andikusumah dalam Pelatihan Hukumonline 2026, Selasa (30/6/2026). Fotografer/Resa Esnir

Sengketa tanah masih menjadi salah satu risiko hukum utama dalam transaksi aset korporasi. Persoalan ini tidak hanya terkait kepemilikan tanah, tetapi juga perizinan dan tata ruang. Karena itu, proses due diligence penting dilakukan untuk mengidentifikasi potensi sengketa sebelum transaksi berlangsung.

Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Diki Andikusumah, menjelaskan sengketa tanah pada umumnya terbagi dalam dua kategori. Yakni sengketa terkait kepemilikan dan sengketa di luar aspek kepemilikan, seperti perizinan serta tata ruang.

Menurutnya, sengketa perizinan umumnya dipicu tumpang tindih izin atau persoalan pemanfaatan ruang. Meski tidak menyangkut status kepemilikan, masalah tersebut tetap dapat menghambat pemanfaatan maupun pengembangan tanah oleh korporasi.

"Sengketa itu ada beberapa kategori, yaitu sengketa kepemilikan dan sengketa di luar kepemilikan yang berhubungan dengan perizinan maupun tata ruang," ujarnya dalam Pelatihan Hukumonline 2026: Strategi Pengamanan Aset Tanah Melalui Due Diligence, Proteksi Kontrak dan Manajemen Sengketa, Selasa (30/6/2026).

Baca juga:

Diki mengatakan, berbagai potensi sengketa dapat diidentifikasi sejak awal melalui proses due diligence, terutama dengan menelusuri riwayat kepemilikan tanah guna memastikan dasar perolehan hak dan kesinambungan kepemilikannya.

 Hukumonline.com

Suasana peserta pelatihan Hukumonline 2026: Strategi Pengamanan Aset Tanah Melalui Due Diligence, Proteksi Kontrak dan Manajemen Sengketa. Fotografer/Resa esnir.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info