LDD dan Audit Hukum Sering Dianggap Sama, Pentingnya Pemeriksaan Legalitas untuk Investasi
Utama

LDD dan Audit Hukum Sering Dianggap Sama, Pentingnya Pemeriksaan Legalitas untuk Investasi

Sebelum proyek dijalankan, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari status kepemilikan tanah, peralihan hak, pembebasan lahan, hingga perizinan yang berkaitan dengan lokasi usaha.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit
Partner PRO Alliance, Novi Pramita Rahmasari, dalam Workshop Hukumonline bertajuk Pemanfaatan dan Konversi Lahan: Pendekatan Hukum, Tata Ruang, dan Perizinan Terintegrasi di Jakarta, Kamis (11/9). Foto: RES
Partner PRO Alliance, Novi Pramita Rahmasari, dalam Workshop Hukumonline bertajuk Pemanfaatan dan Konversi Lahan: Pendekatan Hukum, Tata Ruang, dan Perizinan Terintegrasi di Jakarta, Kamis (11/9). Foto: RES

Di dunia bisnis dan hukum korporasi, istilah legal due diligence (LDD) dan audit hukum sering kali dianggap serupa. Padahal, menurut Partner PRO Alliance, Novi Pramita Rahmasari kedua istilah ini memiliki perbedaan yang mendasar, baik dari sisi tujuan, metode, waktu pelaksanaan, hingga produk akhir yang dihasilkan.

Ia menuturkan legal due diligence biasanya dilakukan sebelum transaksi atau proyek dimulai. Proses ini menitikberatkan pada pengendalian informasi dan fakta yang menggambarkan kondisi objek transaksi. Semua dokumen yang diminta dari klien kemudian diolah dan dianalisis, dengan tujuan utama memetakan risiko hukum yang mungkin timbul. Output-nya berupa laporan lengkap yang dilengkapi dengan risk map dan risk register.

“Kalau due diligence itu, tujuannya itu untuk mengontrol informasi dan fakta yang menggambarkan kondisi objek transaksi yang dilaksanakan sebelum dibuat objek transaksi untuk mengidentifikasi potensi risiko. Jadi highlight-nya di situ, mengidentifikasi potensi risiko,” jelasnya dalam Workshop Hukumonline bertajuk Pemanfaatan dan Konversi Lahan: Pendekatan Hukum, Tata Ruang, dan Perizinan Terintegrasi di Jakarta, Kamis (11/9).

Baca Juga:

Sementara itu, audit hukum tidak hanya dilakukan sebelum transaksi. Proses ini harus berjalan secara berkala, mengingat regulasi dapat berubah setiap waktu. Mita mencontohkan, banyak aturan yang bisa dicabut atau diperbarui, sehingga perusahaan harus kembali menyesuaikan perizinan maupun operasionalnya.

“Kalau audit hukum, itu setelah diolah datanya, tujuannya itu adalah untuk memastikan bahwa subjek hukum yang diperiksa itu comply atau enggak terhadap regulasi. Jadi tujuannya yang berbeda,” terang pengacara yang ahli dalam bidang hukum komersial, pidana, tata usaha negara, serta perpajakan dan kepabeanan ini.

Perbedaan juga tampak pada implikasi strategis. Menurut Mita, LDD menjadi dasar bagi manajemen dalam mengambil keputusan, seperti apakah transaksi akan dilanjutkan, ditunda, atau bahkan dibatalkan. Sementara audit hukum berfungsi untuk menilai kepatuhan berkelanjutan, apakah sebuah proyek atau perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan hukum terbaru.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info