“Kalau LDD itu bentuknya gini biasanya, output-nya, laporan hasil dituntas dengan ditambah risk map dan risk register. Jadi risiko, mapping risiko lah. Kemudian kalau yang audit hukum itu output-nya laporan hasil audit hukum ditambah dengan compliance matrix,” ucapnya.
Sebagai ilustrasi, Mita memaparkan skenario akuisisi lahan tambang. Dalam kasus ini, LDD dapat digunakan untuk menilai risiko sosial yang muncul, misalnya konflik dengan masyarakat pemilik lahan atau kelompok yang tinggal di kawasan tambang.
Untuk memetakan risiko, tim LDD biasanya bekerja bersama klien melalui mekanisme risk management. Penilaian dilakukan dengan melihat dua aspek utama, yakni frekuensi (likelihood) dan dampak (impact). Misalnya, jika demonstrasi masyarakat hanya terjadi lima tahun sekali, risiko dapat dikategorikan sebagai sangat jarang. Namun jika aksi protes muncul sebulan sekali, maka risikonya masuk kategori sangat sering. Dampak atau kualitas risiko pun dianalisis.
Dari kombinasi penilaian tersebut, lahirlah peta risiko (risk map). Contohnya, jika frekuensi demonstrasi tinggi dan dampaknya sedang, maka nilai risikonya bisa berada di angka menengah.
“Kalau angkanya 12 misalnya, berarti risikonya menengah. Nah, dari sini manajemen akan menentukan strategi. Apakah risiko tersebut bisa dimitigasi, atau justru transaksi tidak layak dilanjutkan,” terangnya.
Mitigasi risiko sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk meredam potensi konflik. Menurut Mita, keputusan semacam itu sepenuhnya menjadi wewenang manajemen, setelah mendapatkan masukan dari hasil LDD.
Sebaliknya, audit hukum lebih bersifat jangka panjang dan sistematis. Perusahaan diwajibkan untuk terus menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi.
















