LDD dan Audit Hukum Sering Dianggap Sama, Pentingnya Pemeriksaan Legalitas untuk Investasi
Utama

LDD dan Audit Hukum Sering Dianggap Sama, Pentingnya Pemeriksaan Legalitas untuk Investasi

Sebelum proyek dijalankan, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari status kepemilikan tanah, peralihan hak, pembebasan lahan, hingga perizinan yang berkaitan dengan lokasi usaha.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

Hukumonline.com

Partner PRO ALLIANCE, Hadityo, dalam Workshop Hukumonline bertajuk Pemanfaatan dan Konversi Lahan: Pendekatan Hukum, Tata Ruang, dan Perizinan Terintegrasi di Jakarta, Kamis (11/9).

Sementara itu, Partner PRO ALLIANCE, Hadityo menegaskan aspek legalitas merupakan pintu masuk utama dalam memastikan kelancaran suatu investasi. Ia menilai, sebelum proyek dijalankan, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari status kepemilikan tanah, peralihan hak, pembebasan lahan, hingga perizinan yang berkaitan dengan lokasi usaha.

“Kalau terkait dengan perizinan, mungkin sekarang sudah lebih diundangkan, teman-teman bisa datang ke kantor pelayanan, minta akun OSS, nanti akan langsung muncul izin-izin pokoknya. Itu yang paling prioritas dulu,” ujar Hadityo.

Menurutnya, meski dokumen perizinan tersedia perusahaan tidak boleh berhenti hanya pada pengecekan administratif. Konfirmasi ke berbagai otoritas tetap harus dilakukan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya pemetaan awal tanah dengan pendekatan geospasial. Dari pengalaman di lapangan, banyak investasi terhambat akibat status tanah yang tidak jelas.

“Hampir semua permasalahan itu nanti ujung-ujungnya soal status tanah. Makanya tambang, industri, atau pabrik tidak bisa jalan karena proses negosiasi tanah tidak selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini mendorong kebijakan one map policy agar tidak terjadi tumpang tindih tata ruang. Namun, Hadityo mengingatkan detail rencana tata ruang di beberapa daerah masih terbatas sehingga rawan menimbulkan konflik dengan kepentingan bisnis.

Selain tata ruang, ada pula tantangan koordinasi lintas sektor. Hadityo menyebut sedikitnya 23 kementerian/lembaga memiliki kewenangan terkait pemanfaatan ruang, mulai dari level kabupaten, provinsi, hingga pusat. “Kalau hal ini tidak dipetakan sejak awal, pelaku usaha akan menghadapi kendala meskipun sudah memiliki izin usaha dan lahan,” kata Hadityo.

Apa Kata Ailex?

Dikutip dari AIlex Legal due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.

Pemeriksaan ini meliputi dokumen-dokumen penting seperti anggaran dasar perusahaan, dokumen aset, perjanjian dengan pihak ketiga, perizinan, permasalahan kepegawaian, asuransi, perpajakan, serta keterkaitan perusahaan dengan tuntutan dan sengketa di dalam atau di luar pengadilan.

Selain itu, aspek yang diperiksa juga mencakup riwayat kepemilikan, struktur perusahaan, kondisi aset, perizinan usaha dan teknis, serta status perkara di pengadilan umum maupun instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan uji tuntas yang mengulas risiko hukum dan memberikan rekomendasi atas risiko tersebut, dengan berpedoman pada prinsip profesionalitas, keterbukaan (disclosure), dan independensi sesuai standar profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang saat ini berganti nama menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).

Sedangkan audit hukum adalah proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek hukum suatu perusahaan atau objek transaksi yang bertujuan untuk menilai risiko hukum, legalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktik di Indonesia, audit hukum dikenal juga dengan istilah legal due diligence, yaitu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul terkait transaksi yang akan dilakukan oleh para pihak, serta menilai potensi aset maupun potensi ekonomi dari transaksi tersebut sebagaimana dijelaskan dalam literatur hukum dan artikel hukumonline.

Secara umum, audit hukum melibatkan pengkajian dan analisis dokumen-dokumen penting seperti anggaran dasar, perizinan, perjanjian, dokumen aset, serta status perkara di pengadilan, dengan tujuan memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi hukum perusahaan atau objek transaksi. Proses ini juga bertujuan untuk memeriksa legalitas badan hukum, tingkat ketaatan terhadap peraturan, serta memberikan pandangan hukum atas kebijakan atau transaksi yang akan dilakukan.

Dengan demikian, audit hukum merupakan langkah penting dalam transaksi bisnis, merger, akuisisi, maupun kegiatan korporasi lainnya untuk memastikan seluruh aspek hukum telah dipenuhi dan meminimalisir potensi risiko hukum di masa mendatang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info