Dugaan Illegal Logging Mentawai Siap Disidangkan, Kerugian Negara Ditaksir Rp447 Miliar
Terbaru

Dugaan Illegal Logging Mentawai Siap Disidangkan, Kerugian Negara Ditaksir Rp447 Miliar

Kerugian negara diperkirakan sudah termasuk dana reboisasi dan provisi dengan risiko bencana hidrologis akibat penebangan tanpa izin seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan akibat penebangan pohon. Tim kuasa hukum PT BRN membantah dugaan illegal logging dan menegaskan kliennya memiliki alas hak tanah yang sah.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna. Foto: Tangkapan layar YouTube

Direktur Utama PT BRN ditetapkan sebagai Tersangka oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama tim Penyidik dari Kementerian Kehutanan atas dugaan kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penetapan tersangka dilakukan sejak 2 Oktober 2025 dan siap dilimpahkan ke peradilan.

“Pelanggaran tersebut karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dilansir laman resmi Kejaksaan RI, Senin (1/12).

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat dengan seluruh barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3, 1 unit kapal tugboat, dan 1 unit kapal tongkang dengan muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45.

Baca Juga:

Pengamanan terhadap barang bukti dilaksanakan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404. Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN,” ungkap Anang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum pidana dilaksanakan berdampingan dengan proses penerbitan perizinan dan pengawasan pemegang Persetujuan Penggunaan Hutan (PBPH). Proses ini mencakup penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info