Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Komitmen Usut Kasus
Terbaru

Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Komitmen Usut Kasus

KPK minta Nusron menjadi teladan dengan menghadiri panggilan berikutnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Harus Menjadi Teladan

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi berharap Nusron bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan pada saat penjadwalan ulang nanti, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” imbuhnya.

Budi mewanti-wanti jangan sampai muncul persepsi bahwa Nusron sengaja menunda-nunda proses penegakan hukum jika ia kembali mangkir pada panggilan berikutnya. Sebab, kehadiran setiap saksi yang dipanggil bertujuan untuk membantu proses hukum.

“Pada prinsipnya, setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Dari 19 orang yang terjaring OTT, sebanyak 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Empat dari delapan tersangka tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci peran masing-masing tersangka. Arif, misalnya, menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Erwin terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Erwin sendiri sebenarnya menerima Rp2,1 miliar, tetapi hanya menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

“Kemudian, dari hasil penyelidikan, ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Terdapat pula sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” jelas Taufik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info