Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Komitmen Usut Kasus
Terbaru

Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Komitmen Usut Kasus

KPK minta Nusron menjadi teladan dengan menghadiri panggilan berikutnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Selain itu, lanjut Taufik, ARF diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW maupun MF selaku pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diserahkan kepada FEZ selaku pihak swasta yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. FEZ sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan oleh ARF,” sambung Taufik.

Selain berperan dalam pengurusan tanah PT BPA dan memberikan uang kepada Arif, Erwin juga bertugas membuka blokir tanah PT Summarecon yang sempat bersengketa dengan ahli waris. Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp200 juta diberikan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Nusron sendiri belum pernah diperiksa KPK sejak penangkapan tersebut dilakukan. Taufik menjelaskan bahwa KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka saat OTT. Oleh karena itu, berdasarkan bukti permulaan yang ada saat itu, baru 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info