Dukung KPPU, YLKI Serahkan Petisi Usut Tuntas Kartel Minyak Goreng
Terbaru

Dukung KPPU, YLKI Serahkan Petisi Usut Tuntas Kartel Minyak Goreng

Isu perlindungan konsumen dan persaingan usaha memiliki keterkaitan, di mana hasil akhirnya adalah merugikan konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Polemik harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri masih menjadi topik utama di publik. Bagaimana tidak, sejak akhir 2021 lalu harga minyak goreng melambung tinggi dan pasokan mendadak langka di pasaran. Hal ini menimbulkan keresahan publik mengingat minyak goreng menjadi barang pokok yang dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun sudah bergerak dan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kartel minyak goreng. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung, beberapa pihak sudah diminta keterangan guna mencari bukti adanya dugaan kartel.

Penyidikan yang dilakukan KPPU mendapatkan dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pada Februari lalu YLKI membuat sebuah petisi terkait minyak goreng dengan judul “Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!” pada laman change.org yang per hari ini sudah mengantongi 14.278 tanda tangan.

Dalam petisi tersebut, YLKI meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Jika benar terbukti ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi). YLKI meminta pemerintah dan KPPU untuk mencabut izin ekspor perusahaan yang terbukti terlibat kartel, agar bisa memprioritaskan konsumsi domestik atau bahkan mencabut izin usahanya.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi support kepada KPPU untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng dalam bentuk petisi dilakukan karena isu perlindungan konsumen dan persaingan usaha memiliki keterkaitan, di mana hasil akhirnya adalah merugikan konsumen.

Baca:

“Kami liat data KPPU bahwa hal ini diduga ada kartel atau perilaku persaingan usaha tidak sehat lainnya. YLKI inisiasi petisi. Mengapa kami lakukan petisi karena antara isu perlindungan konsumen dan kompetisi saling terkait. Persaingan tidak sehat endingnya merugikan konsumen. Salah satu bentuk kartel, oligopoli, monopoli dan lain sebagainya,” kata Tulus dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Selasa (26/4).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait