Dukung Program Tax Amnesty, OJK Terbitkan Aturan Investasi
Berita

Dukung Program Tax Amnesty, OJK Terbitkan Aturan Investasi

Produk investasi tersebut khusus di sektor pasar modal.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak. Dukungan terhadap kebijakan tax amnesty ini penting mengingat batasan waktu yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Jumat (5/8), OJK berharap, aturan ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan mampu menjawab concern masyarakat tentang produk investasi di bidang pasar modal. Sejumlah substansi diatur dalam POJK ini.

Pertama, terkait penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak. Surat tersebut merupakan dokumen utama dalam pembukaan rekening. (Baca Juga: Pahami Risiko Jika Tak Ikut Program Tax Amnesty)

Kedua, adanya keringanan kewajiban perusahaan sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. keringanan ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada manajer investasi untuk mencari perusahaan sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.

Ketiga, adanya keringanan berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual dengan nilai Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari minimum Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. OJK menilai, hal ini diperlukan untuk mengantisipasi wajib pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD.

Dalam POJK ini disebutkan, selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada perusahaan sasaran atau portofolio efek, manajer investasi dapat mengelola dana tersebut. Caranya, RDPT diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada bank persepsi lebih dari 10 persen dari NAB. Atau, KPD diberikan keleluasaan untuk menempatkan dana tersebut pada deposito pada bank persepsi lebih dari 25 persen dari dana nasabah KPD.

POJK ini juga mengatur mengenai penyederhanaan dokumen dalam pernyataan pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP). Tujuannya agar manajer investasi dan bank kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang sama dengan batasan waktu pada UU Pengampunan Pajak. Meski disederhanakan, kualitas informasi yang wajib diketahui pemodal harus tetap dipertahankan. (Baca Juga: 6 Manfaat Hukum Program Pengampunan Pajak)

Produk investasi di bidang pasar modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah. Selain itu, POJK ini juga memberikan keleluasaan bagi pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di pasar modal, meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam UU Pengampunan Pajak telah berakhir.

Dalam POJK disebutkan, kecepatan respon merupakan kunci dari efektifnya pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Atas dasar itu, jika diperlukan, OJK akan segera menetapkan kriteria tertentu dari produk investasi yang belum diatur dalam POJK ini agar dapat meningkatkan efektifitas UU Pengampunan Pajak.

Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran yang semula paling lama enam bulan diperpanjang menjadi paling lama satu tahun sejak RDPT dicatatkan. (Baca Juga: Begini Skema Peraturan Menkeu Ihwal Dana Repatriasi ke Sektro Riil)
Tags:

Berita Terkait