Kapolri Tekankan Perlindungan Petugas Pajak Terkait Tax Amnesty
Aktual

Kapolri Tekankan Perlindungan Petugas Pajak Terkait Tax Amnesty

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kapolri Tekankan Perlindungan Petugas Pajak Terkait Tax Amnesty
Hukumonline
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menekankan seluruh kapolda melindungi petugas dan wajib pajak yang mengajukan pengampunan (Tax Amnesty) dengan berkoordinasi bersama otoritas, serta kantor wilayah pajak.

"Saya sudah menyampaikan penekanan pada jajaran kepolisian pertama untuk mempelajari undang-undang, kedua bekerja sama dengan seluruh jajaran kanwil pajak dan otoritas pajak melindungi petugas pajak," kata Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (29/7).

Pada kesempatan itu, Tito menggelar video konferensi yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh kapolda, kepala kanwil pajak dan perwakilan Bank Indonesia di wilayah.

Tito mengatakan aparat kepolisian tidak mempersulit dan membantu petugas pajak termasuk membuat sistem pelaporan yang tepat. Selain itu, jenderal polisi bintang empat itu mengimbau polisi mampu memberikan iklim positif kepada wajib pajak agar melaporkan atau mendeklarasikan dana.

Tito bersama Menteri mengaku telah menjelaskan instrumen investasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pengampunan pajak berdasarkan UU No.11 Tahun 2016.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Metro Jaya itu menginstruksikan jajaran Polri tidak merubah skema pengampunan yang diajukan wajib pajak. "Tiga pengecualian kasus teroris, perdagangan manusia dan narkotika," tutur Tito.

Aparat kepolisian juga tidak diperbolehkan membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan pengampunan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Tags: