Begini Skema Peraturan Menkeu Ihwal Dana Repatriasi ke Sektor Riil
Utama

Begini Skema Peraturan Menkeu Ihwal Dana Repatriasi ke Sektor Riil

Dana tersebut berada di dalam negeri minimal selama tiga tahun.

ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi saat membuka acara sosialisasi UU Pengampunan Pajak atau Tax AMnesty. Foto: RES
Presiden Jokowi saat membuka acara sosialisasi UU Pengampunan Pajak atau Tax AMnesty. Foto: RES
Pemerintah tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengatur pengalihan dana wajib pajak secara langsung ke sektor riil. Skemanya, dana repatriasi tersebut dipastikan berada di dalam negeri minimal selama tiga tahun. PMK ini merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Hingga saat ini, baru terdapat dua peraturan dan satu keputusan yang merupakan turunan dari UU Pengampunan Pajak. Sedangkan untuk aturan teknis yang mengatur langsung instrumen penampung dana untuk sektor riil belum ada. Rencana penerbitan PMK ini merupakan hasil tindak lanjut rapat koordinasi mengenai instrumen dana repatriasi yang dilakukan pemerintah. (Baca Juga: Ini Poin Penting UU Pengampunan Pajak)

"Aturan baru nanti khususnya bagaimana memastikan dana tersebut dapat dilock-up (dikunci) selama tiga tahun di sektor riil," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida usai rapat di Jakarta, Selasa (2/8).

Untuk mendukung rencana tersebut, Nurhaida mengatakan,OJK dan pemerintah akan meminta kesiapan bank persepsi dan juga manajer investasi untuk melaksanakan pengalihan dana repatriasi tersebut ke sektor riil. Misalnya, bank sebagai lembaga intermediasi dan juga manajer investasi diminta mengawasi agar dana repatriasi tersebut disalurkan ke sektor riil, seperti sektor properti.

"Nanti cara mereka untuk mengunci dananya akan kita atur, begitu juga nanti kalau ada perpindahan instrumen," ujar Nurhaida.

Nurhaida mengatakan pembahasan hari ini di Kementerian Koordinator Perekonomian baru tahap awal. Menurutnya, perlu pembahasan beberapa kali lagi untuk bisa merampungkan PMK tersebut. Meski begitu, ia memperkirakan PMK tersebut dapat terbit pada Agustus 2016 ini.

Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan, Loto Srianita Ginting, mengatakan PMK tersebut nantinya juga akan mengatur jenis proyek yang menjadi prioritas penerima aliran dana repatriasi. Teknisnya, Kemenko Perekonomian akan mengatur dan memberikan daftar proyek prioritas untuk menampung dana repatriasi. Kemungkinan besar dana repatriasi tersebut paling banyak diserap proyek infrastrukur. (Baca Juga: Pengampunan Pajak Dipercaya Tingkatkan Dana Pihak Ketiga)

"Pak Menko Perekonomian (Darmin Nasution) yang akan sampaikan pada kami. Sebentar lagi, kami mau kerja cepat untuk yang non keuangan (sektor riil)," ujar dia.

Sejauh ini, dua aturan dan satu keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan adalah PMK 118 tentang Pelaksana Undang-Undang Pengampunan Pajak. Di sana dijelaskan mengenai subjek dan objek pengampunan pajak. Lalu juga menyangkut persyaratannya, dan beberapa topik lainnya.

Kemudian PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Lalu, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600/KMK.03/2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan dalam Rangka pelaksanaan Pengampunan pajak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi tax amnesty ke seluruh lapisan masyarakat. Tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan keuntungan dari program pengampunan pajak ini. Setidaknya, lanjut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada dua tujuan dari program tax amnesty. Pertama, mengembalikan kepercayaan publik terhadap pajak, dan kedua, meningkatkan basis pajak ke depan. (Baca Juga: 6 Manfaat Hukum Program Pengampunan Pajak)
Tags:

Berita Terkait