Selain itu, pembentuk undang-undang juga dimungkinkan memperluas cakupan dengan memasukkan pejabat yang diangkat (appointed officials), seperti menteri negara.
Kedua, pengaturan tersebut harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Artinya, pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara perlu dilindungi dari tekanan yang dapat mempengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Ketiga, besaran dan mekanisme pemberian hak keuangan harus memperhatikan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan serta akuntabilitas, dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Keempat, pengaturan juga perlu mengkaji kembali keberadaan hak pensiun, apakah akan tetap dipertahankan atau diganti dengan skema lain, seperti pemberian “uang kehormatan” yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Dalam hal ini, lamanya masa jabatan menjadi salah satu faktor penentu, baik bagi elected officials, selected officials, maupun appointed officials.
Kelima, proses pembentukan undang-undang harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara serta kelompok masyarakat luas, sebagai wujud penerapan asas partisipasi publik yang bermakna.
















