Anggota DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Putusan tersebut menjadi langkah positif untuk mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menilai kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.
“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Firman melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).
Politisi Partai Golkar itu mengusulkan agar kebijakan penghapusan pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara semata. Tetapi juga diperluas kepada anggota DPD, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.
Baca juga:
- MK Beri Waktu 2 Tahun bagi Pemerintah dan DPR Buat UU Baru Hak Pensiun Lembaga Tinggi Negara
- MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Tipikor Adelin Lis
Menurutnya, langkah tersebut akan membuat kebijakan menjadi lebih adil dan berpihak kepada masyarakat. Ia juga menilai anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.
Firman menyarankan agar penghematan anggaran tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan. Seperti perawat, serta profesi lain yang dinilai masih kurang mendapat perhatian.
“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun seringkali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” katanya.
Selain itu, Firman mendesak pemerintah agar tidak menunda implementasi putusan MK. Ia berharap keputusan tersebut dapat segera diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi dua tahun.
Jika diperlukan, ia mengusulkan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum untuk mempercepat pelaksanaan putusan tersebut. Menurut Firman, langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan warga terkait pemberian uang pensiun bagi mantan pejabat negara. Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak pensiun pejabat tinggi negara bersifat inkonstitusional secara bersyarat.
MK menegaskan UU tersebut harus segera diganti dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Jika tidak, aturan mengenai hak keuangan, termasuk pensiun bagi DPR dan pimpinan lembaga negara, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra, MK menetapkan lima batasan sebagai pedoman dalam menyusun ulang undang-undang terkait pensiun DPR dan pejabat tinggi negara.
Pertama, substansi atau materi undang-undang mengenai hak keuangan dan administratif harus disusun sesuai karakter lembaga negara. Hal ini mencakup pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected officials) dan pejabat yang melalui proses seleksi berbasis kompetensi (selected officials).
Selain itu, pembentuk undang-undang juga dimungkinkan memperluas cakupan dengan memasukkan pejabat yang diangkat (appointed officials), seperti menteri negara.
Kedua, pengaturan tersebut harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Artinya, pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara perlu dilindungi dari tekanan yang dapat mempengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Ketiga, besaran dan mekanisme pemberian hak keuangan harus memperhatikan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan serta akuntabilitas, dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Keempat, pengaturan juga perlu mengkaji kembali keberadaan hak pensiun, apakah akan tetap dipertahankan atau diganti dengan skema lain, seperti pemberian “uang kehormatan” yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Dalam hal ini, lamanya masa jabatan menjadi salah satu faktor penentu, baik bagi elected officials, selected officials, maupun appointed officials.
Kelima, proses pembentukan undang-undang harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara serta kelompok masyarakat luas, sebagai wujud penerapan asas partisipasi publik yang bermakna.
















