Dunia Advokat Baru Berbasis Blockchain
Terbaru

Dunia Advokat Baru Berbasis Blockchain

Tjoetjoe menyampaikan idenya untuk menggagas kantor hukum yang dapat dibayar menggunakan crypto dan Bitcoin.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

“Negara kita menganut sistem hukum positif. Artinya, bila tidak ada ketentuan yang melarangnya, berarti boleh dilakukan,” Tjoetjoe menambahkan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info