Dunia Usaha Siap Implementasikan UU PDP
Utama

Dunia Usaha Siap Implementasikan UU PDP

KADIN Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia memiliki kewajiban wajib untuk mensosialisasikan UU PDP kepada masyarakat serta para pelaku usaha yang berada di bawah naungan asosiasi KADIN Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“UU PDP merupakan sebuah pedoman serta upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat guna menjamin hak konstitusional warga negara atau subjek data pribadi dari tindak pidana kejahatan berbasis siber yang belakangan ini marak terjadi,” tambah Firlie.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kehadiran UU PDP menjadi kunci dalam era perekonomian digital, sehingga masyarakat dapat beraktifitas di dunia digital secara aman dan nyaman. UU PDP juga dijadikan sebagai rambu-rambu bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan aktifitas dalam dunia digital.

“Dengan ditandatangani kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, serta kecakapan sumber daya masyarakat dan pelaku usaha sehingga bijak dalam memberikan data pribadi dalam internet. Ini juga bentuk dukungan dan panduan terkait literasi digital yang saat ini sedang digencarkan,” ujar Samuel.

Substansi regulasi dari UU No. 27 tahun 2022 ini mencakup definisi dan ruang lingkup, asas undang undang, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, joint controller, kewajiban pengendali dan profesor data Pribadi serta transfer data pribadi.

Selain itu, beleid ini juga mengatur sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan dan penutupan data pribadi.

Kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen KADIN Indonesia bersama dengan Kementerian Kominfo untuk memastikan kehadiran lembaga otoritas PDP sebagai amanat dari UU tersebut akan sejalan dan sesuai dengan kondisi khusus industri, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang ada saat ini. Proses penandatanganan kerja sama ini juga disaksikan oleh Fajrin Rasyid selaku Ketua Komite Tetap Program Prakarsa Baru Komunikasi dan Informasi KADIN Indonesia.

Tags:

Berita Terkait