DW Membuat Negara Kalah oleh WP
Berita

DW Membuat Negara Kalah oleh WP

Terdakwa aktif menampung hasil pemerasan untuk kemudian dicuci.

Inu
Bacaan 2 Menit
Dhana Widyatmika saat mendengarkan lima jaksa bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor. Foto: Sgp
Dhana Widyatmika saat mendengarkan lima jaksa bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor. Foto: Sgp

Perbuatan Dhana Widyatmika, pegawai pajak nonaktif begitu merepotkan. Sehingga Kejaksaan harus membentuk tim penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lima jaksa membacakan surat dakwaan Dhana Widyatmika yang disusun secara kumulatif subsidaritas itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).


Perbuatan pertama, Dhana hanya menampung hasil korupsi. Yaitu menerima setoran tunai dari Herly Isdiharsono melalui Liana Apriani (Rp2,9 miliar) pegawai puri spa, dan Veemy Solichin (Rp500 juta) di rekening cabang Bank Mandiri di Nindya Karya Jl MT Haryono, Jakarta Timur. Total setoran tunai sebanyak Rp3,4 miliar.


Lalu, Dhana mentransfer Rp1,4 miliar yang diperintahkan Herly ke rekening Neny Noviadini untuk membeli rumah di Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Jakarta Timur. “Sisanya, digunakan pribadi terdakwa,” terang Jaksa IBN Wismantanu.


Uang berasal dari PT Mutiara Virgo (PTMV). Perusahaan mengajukan restitusi pajak ke Kantor Pelayan Pajak (KPP) Jakarta Kebon Jeruk. PTMV adalah wajib pajak badan PPN. Sebelumnya, hasil kajian Herly atas pengujian restitusi PPN PTMV tahun 2003 dan 2004, diduga tak dilengkapi dokumen memadai. Serta diduga ada transaksi yang tidak sesuai data pendukung.


Karena hanya berwenang memeriksa PPN, untuk melakukan pemeriksaan seluruh kewajiban pajak (all taxes), dibentuk tim gabungan. Pada 22 Juni 2005, terbentuk tim gabungan pemeriksa dengan Anggun Apriyanto sebagai supervisor. Lalu, Sarah Lallo (ketua tim), Herly dan Farid Agus Mubarok (anggota).


Saat pemeriksaan tim berhubungan dengan Dirut PTMV, Johnny Basuki melalui Hendro Tirtajaya dan Zemmy Tanumihardja  dari PT Ditax Management Resolusindo. Seolah-olah, kedua orang adalah konsultan pajak PTMV.


Lalu, tim membuat data rekapitulasi kewajiban pajak PTMV sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak (SKP). Tapi, Herly sekira Agustus 2005 di KPP Jakarta Palmerah, data rekapitulasi diserahkan pada Hendro dengan mencantumkan pajak kurang bayar senilai Rp82,591 miliar ditambah denda Rp46,080 miliar sehingga total kewajiban pajak PTMV Rp128,671 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info