E-Meterai Diluncurkan untuk Beri Kepastian Hukum atas Dokumen Elektronik
Terbaru

E-Meterai Diluncurkan untuk Beri Kepastian Hukum atas Dokumen Elektronik

Meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo.

Hukumonline.com

Ia mengatakan bahwa setiap meterai elektronik memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

“Peluncuran meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik,” katanya.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No.134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada PMK No.133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Sementara, PT Bank Negara Indonesia (PerseroTbk mendukung penggunaan meterai elektronik atau e-meterai atas dokumen elektronik yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Peruri sebagai salah salah satu langkah mewujudkan transformasi digital.

“Pengenaan meterai elektronik atas dokumen elektronik menjadi salah satu wujud nyata transformasi digital yang juga sedang dilakukan oleh BNI,” kata Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal seperti sikutip dari Antara.

Iqbal mengatakan sebagai bank BUMN, BNI telah berkomitmen menggunakan meterai elektronik di lingkungan BNI Group untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia. Ke depannya, e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.

Penerapan e-meterai, lanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini.

Tags:

Berita Terkait