Edhy Prabowo Disebut Manfaatkan Due Diligence untuk Korupsi
Berita

Edhy Prabowo Disebut Manfaatkan Due Diligence untuk Korupsi

Tim Due Diligence seharusnya bisa mempermudah koordinasi antar instansi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: RES
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: RES

Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,146 miliar yang terdiri atas AS$103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440,00.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandhono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/4).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tetapi yang cukup menarik ada dalam Analisa yuridis unsur memberikan sesuatu. Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sebenarnya ada Tim Due Diligence yang dibentuk untuk mempermudah koordinasi antar bidang dalam proses penerbitan izin budidaya lobster dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

“Namun ternyata Tim Due Diligence dimanfaatkan oleh saksi Edhy Prabowo melalui saksi Andreau Misanta Pribadi dan saksi Safri untuk memperoleh keuntungan dari para pengusaha eksportir BBL, yaitu melalui saksi Safri yang menerima uang secara langsung dari Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar AS$103 ribu,” ujar penuntut. (Baca: Kontradiksi Edhy Prabowo: Kritik Kebijakan Susi Akibatkan Pengangguran, tapi Hidup Mewah)

Tujuan pemberian uang tersebut, yaitu untuk mempercepat proses diterbitkannya Surat Penetapan Pembudidaya Lobster dan Surat Penetapan Calon Eksportir BBL. Sedangkan Andreau mengarahkan para eksportir BBL untuk menggunakan PT. Aero Citra Kargo (ACK) sebagai perusahaan jasa pengiriman BBL dengan biaya ekspor sebesar Rp1.800,00 per ekor BBL.

Dimana uang sebesar Rp350,00 per ekor BBL digunakan untuk biaya ekspor melalui PT. Perishable Logistik Indonesia (PLI) dan sebesar Rp1.450,00 per ekor BBL masuk ke rekening PT. ACK. Keuntungan PT. ACK yang diterima dari Suharjito serta eksportir-eksportir lain yang masuk ke rekening saksi Amri dan saksi Achmad Bachtiar selaku pengurus dan pemegang saham Nominee selanjutnya dikelola oleh Amiril Mukminin untuk kepentingan saksi Edhi Prabowo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait